fbpx

Kasus DBD di Kalteng Tembus 4.248 Kasus

dr Riza Syahputra: Meningkat Lima Kali Lipat

Kasus
Kabid P2P Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr. Riza Syahputra, MAP.

PALANGKA RAYA – Kasus demam berdarah dengue (DBD) meningkat drastis sepanjang tahun 2023. Tidak tanggung-tanggung angkanya tembus sampai 4.248 kasus se-Kalteng, dengan memakan 0,38 persen korban jiwa.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Sabu

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr Riza Syahputra, MAP, menyampaikan kasus DBD pada tahun 2023 ini merupakan kasus DBD tertinggi semasa ia menduduki jabatannya.

BACA JUGA: PT PLN dan Pegadaian Gelar UKW Berkolaborasi dengan PWI

Menurutnya, kasus peningkatan secara drastis yang terjadi pada tahun 2023 ini, disebabkan beberapa faktor. Diantaranya adalah, kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang pola hidup bersih dan sehat (PHBS), intensitas curah hujan yang tinggi, serta kerusakan lingkungan, yang menyebabkan perkembangan nyamuk aedes aegypti kian meningkat.

Berdasarkan data yang diterima, kasus DBD pada tahun 2022 tidak menembus angka 1.000 penderita DBD. Artinya, kasus DBD se-Kalteng dapat dikatakan melonjak lima kali lipat. Dengan penyumbang terbesar kasus DBD 13 kabupaten dan kota nomor satu adalah Kabupaten Seruyan dengan angka kasus DBD sebanyak 693 kasus, disusul oleh Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 691 kasus.

“Untuk total keseluruhan kasus DBD se-Kalteng tahun 2023 menembus angka 4.248, sedangkan jika kita bandingkan tahun 2022 kasus DBD tidak mencapai angka 1.000 kasus, luar biasa sekali peningkatannya,” ujar Riza saat ditemui secara langsung di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024).

Ia menjelaskan, untuk anggaran secara global bidang P2P sebanyak Rp 2,3 miliar, mencakupi kasus tuberkulosis (TBC), DBD, kebencanaan, imunisasi, penyakit tidak menular, dan penyakit menular. Dimana anggaran tersebut salah satunya dipergunakan untuk upaya menekan kasus DBD.

Sambungnya, upaya menekan kasus DBD se-Kalteng dengan cara edukasi kepada masyarakat melalui akun media sosial Dinkes Provinsi Kalteng, memonitor data program dan program sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR), membuat surat kepada dinkes kabupaten dan kota untuk diberikan warning dan langkah-langkah tepat yang harus ditempuh, serta tambahan logistik jika diperlukan.

“Jadi, sebenarnya kita ini tidak menangani secara langsung, yang berwenang dalam menangani kasus DBD tersebut adalah orang yang memiliki wewenang dalam suatu wilayah, seperti puskesmas, dinkes. Semisal terjadi di palangka raya, maka akan ditangani oleh Puskesmas yang bersangkutan dan akan dilarikan ke Rumah Sakit dr Doris Sylvanus jika memang diperlukan perawatan yang intensif,” ucapnya.

Sementara itu, ia memberikan langkah-langkah yang dapat diambil sebagai intervensi kasus DBD , yaitu saat musim penghujan tiba, dan didapati keluarga mengalami demam panas lalu dingin kembali, maka perlu dilakukan kewaspadaan dini, dengan cara segera bawa ke pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut dan dapat ditangani dengan cepat.

Hal tersebut dikatakannya karena, kinerja dari virus dengue akan merusak trombosit yang seharusnya 150.000 sampai dengan 200.000 ke atas, akan kian menurun sehingga dihari ke empat penderita yang menderita kasus DBD akan mengalami masa kritis dan besar kemungkinan mengalami kematian jika tidak ditangani dengan baik.

Penanganannya itu sebaiknya jangan sampai terlambat, baik itu anak-anak maupun orang dewasa. Karena DBD ini, setelah virus dengue itu masuk, maka trombositnya yang akan dihantam, yang terjadi trombosit akan rusak dan menurun.

“Nah, sedangkan upaya pencegahan DBD dapat dilakukan dengan 3M. Yakni menguras tempat penampungan air, menutup tempat-tempat penampungan air, mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat berkembang biak nyamuk Aedes aegypti yang membawa virus DBD pada manusia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus DBD se-Kalteng dengan rincian kasus sebagai berikut, Kabupaten Kotawaringin Barat 515, Kotawaringin Timur 691, Kapuas 255, Barito Selatan 22, Barito Utara 243, Sukamara 159, Lamandau 59, Seruyan 693, Katingan 266, Pulang Pisau 127, Gunung Mas 268, Barito Timur 297, Murung Raya 194, dan Kota Palangka Raya 459. (ifa/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2