fbpx

Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Orang sebagai Tersangka

Korupsi
KETERANGAN PERS: Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalteng, Jumat (5/1), terkait dugaan kasus korupsi dana BOK di Dinkes Barsel tahun anggaran 2020-2021. Foto: IST

PALANGKA RAYA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.

BACA JUGA: Pasang Spanduk Caleg Malah Tersengat Listrik

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dari lima tersangka yang ditetapkan itu, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.

BACA JUGA: Oknum Caleg Diduga Pukul Wanita di THM

“Tersangka DKP merupakan Kepala Dinas Kesehatan Barito Selatan, selaku pengguna anggaran tahun 2020, dan tersangka inisial DS Kepala Dinas Kesehatan Barito Selatan atau selaku pengguna anggaran tahun 2021,” ujarnya kepada awak media didampingi Asisten Intel (Asintel) Komaidi di Kantor Kejati Kalteng, Jumat (5/1).

Selain itu, sambung Douglas tiga tersangka lainnya, yakni inisial PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020–2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020–2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

” Setelah kita melakukan rangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti, dan keyakinan dari tim penyidik bahwa kepada tersangka tersebut, sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka, lanjut Douglas disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

”Beberapa tersangka mungkin dikenakan juga pasal perbuatan berlanjut juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” bebernya.

Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2020 dan 2021 Dinkes Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebesar Rp 32,216 miliar yang digunakan untuk membiayai program BOK.

Adapun rinciannya yakni, pada 2020, DAK-NF yang diterima senilai Rp 14,193 miliar yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinkes, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Lalu pada 2021, kembali menerima DAK-NF senilai Rp 16,414 miliar yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

DAK-NF sebesar Rp 32,216 miliar yang ada di rekening kas daerah selanjutnya ditransfer ke rekening Dinkes Barsel. Namun dalam pencairannya terjadi penyimpangan. Ternyata seluruh dana ditransfer ke rekening pribadi sebanyak empat orang.

“Kemudian dari empat rekening pribadi itu dibuat seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Tidak hanya sampai di situ, dari hasil penyidikan diketahui juga dana DAK-NF yang telah ditransfer ke empat rekening pribadi kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi lainnya diantaranya ke rekening anak-anaknya dan sejumlah sanak saudaranya yang lain,” kata Douglas.

Douglas menyampaikan, bawah tidak menutup kemungkinan aliran dana DAK-NF tersebut ditransfer juga kepada rekening pribadi pejabat pemerintah lainnya. Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 10-20 miliar. Untuk pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kalteng,” ucapnya.

Sementara Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menyita satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam, berkas-berkas dan beberapa unit komputer/laptop serta uang tunai.

Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel pada hari Selasa (5/12/2023) lalu. (rul/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2