KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful S.Pd, M.Si menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Tanah Milik Daerah Antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dengan PT. Arjuna Utama Sawit (AUS) di ruang rapat Bupati Katingan, Senin (18/12/2023).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktur PT. AUS yang sudah hadir secara langsung dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
“Saya berharap, setelah agenda ini selesai dilegalisasikan, keberadaan dan kiprah dari PT. AUS dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Katingan,” tuturnya.
Menurut Saiful, Pemerintah daerah akan terus memperkuat kerjasama yang baik dengan investor manapun yang berkomitmen untuk membangun Kabupaten Katingan.
“Nota kesepahaman ini merupakan bentuk peningkatan komitmen bersama antara Pemkab Katingan dengan PT. AUS. Salah satunya, perusahaan memanfaatkan sarana dan prasarana pelabuhan yang dimiliki Pemkab Katingan yang berlokasi di Kereng Pakahi, Desa Jahanjang, Kecamatan Kamipang dan sekitarnya,” jelasnya.
Pj Bupati mengungkapkan, bahwa PT. AUS akan memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut untuk kegiatan perkebunan. Setelah mulai diberlakukannya undang-undang tentang cipta kerja, maka mengharuskan mengubah MoU dengan pihak PT. Arjuna Utama Sawit.
“Jika sebelumnya, mereka membayar retribusi kepelabuhanan. Namun sekarang, retribusi tersebut tidak diperbolehkan lagi didalam UU tentang cipta kerja,” terangnya.
Terkait itu, lanjutnya, Pemkab Katingan merubah strategi atau nomenklatur perjanjian tersebut menjadi perjanjian pemanfaatan lahan.
“Sehingga, PT. AUS tetap bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemkab Katingan untuk mendukung kegiatan perkebunan,” imbuhnya.
Turut Hadir dalam acara tersebut, antara lain Asisten II Setda Katingan Eka Surya Dilaga dan sejumlah Kabag, Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan Roby, perwakilan sejumlah OPD terkait serta perwakilan dari perusahaan. (ndi)