KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus mendukung, upaya Pemkab setempat untuk melegalisasi semua desa-desa melalui peraturan daerah. Dikarenakan, dengan adanya dasar hukum pembentukan desa, menjadikan posisi desa memiliki kepastian hukum, seperti batas desa dan lain-lainnya.
“Penetapan desa dan legalisasi desa itu, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum, terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi di semua desa,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Rabu (13/12/2023).
Disebutkannya, dari 114 desa yang ada di Gunung Mas hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Sejatinya desa tersebut lahir setelah lahirnya NKRI melalui mekanime pemekaran desa, sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah.
“Desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya NKRI dan itu belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga itu memerlukan aturan di perda,” tutur dia.
Oleh sebab itulah, mereka pun mendukung terbentuknya Perda tentang Penetapan Desa supaya batas desa tidak terjadi adanya tumpang tindih, dan aturan mengharuskan penetapan desa dituangkan dalam peraturan daerah.
“Artinya itu sesuai Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Artinya pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di daerah masing-masing,” jelasnya. (nya/abe)