fbpx

Tata Batas Sembilan Desa di Sumber Barito Dituntaskan

Tata Batas
Pemerintah Kecamatan Sumber Barito menggelar Rapat Penetapan dan Penegasan Tata Batas Antar Wilayah Desa, baru-baru ini. Foto: IST

PURUK CAHU – Pemerintah Kecamatan Sumber Barito (Sumbar), Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi kecamatan pertama telah menuntaskan penetapan tata batas antar desa di wilayah administrasinya.

Pelaksanaan penetapan batas desa tersebut diminta terealisasi segera untuk 10 kecamatan sejak sosialisasi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada November lalu di Puruk Cahu.

Hal ini disampaikan Camat Sumber Barito Gutuk Gunawan kepada awak media saat usai memimpin kegiatan rapat penetapan dan penegasan tata batas wilayah antar desa, kelurahan lingkup kecamatan yang dipimpinnya, Rabu (13/12).

“Sesuai arahan yang disampaikan pada sosialisasi oleh pihak pemerintah provinsi bulan lalu. Kita sepakat bersama seluruh kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat se Kecamatan Sumber Barito untuk secepatnya, merealisasikan tugas tersebut dan mereka mampu menyelesaikan,” kata Gutuk.

Pihaknya juga berharap, tuntasnya kegiatan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah desa dan kecamatan lainnya.

“Capaian kita ini diharapkan, mampu menjadi motivasi bagi wilayah kecamatan lainnya untuk sesegera mungkin menyelesaikan tugas tersebut,” ujarnya lagi.

Gutuk kembali menuturkan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa, dijelaskan tujuannya adalah untuk memberikan kepastian aspek teknis dan yuridis bagi masyarakat, terutama kinerja dan pelayanan dari pemerintah desa itu sendiri.

“Dengan tata batas desa yang telah tetap atas kesepakatan bersama seluruh elemen terkait, tentunya akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa,” pungkasnya. (udi/abe)