KUALA KURUN – Terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) rupanya menjerat banyak kepala desa. Sehingga, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Seperti yang terjadi di Desa Sei Riang saat ini.
Mereka dari Kades dan mantan kades yang terjerat, oleh beberapa sebab. Pertama, memang mereka diduga sengaja menyalahgunakan dana tersebut. Yang kedua, tidak tahu bagaimana acara menggunakannya. Ketiga, karena salah kelola.
“Kami DPRD Gunung Mas sangat prihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Rabu (13/12/2023).
Menurut dia, hal yang menjadi perhatian itu yakni dana desa yang sering kali menjadi fokus perhatian. Setelah terealisasi melalui Undang-undang desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“ADD dan DD itu harus dikelola sebaik mungkin. Dana itu digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota, maka harus bisa dilakukan dengan baik,” terang dia.
Selain itu, katanya, berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, harus efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
“Artinya harus dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Juga utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa juga,” pungkasnya. (nya/abe)