fbpx

Wadah Mengakomodir Berbagai Masukan

Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD

Wadah
KONSULTASI PUBLIK: Pj Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani, memimpin acara konsultasi publik rancangan awal RPJPD di aula Baperida, Selasa (12/12/2023). Foto: Ist

Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Hj Nunu Andriani, menghadiri kegiatan konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2925-2045 di aula kantor Bapperida setempat, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA: Mentan Klaim Food Estate Berhasil

PJ Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani menyampaikan, bahwa pembangunan Kabupaten Pulang Pisau 2025-2045 mengacu pada visi misi rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 Indonesia Emas 2045 yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara Nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan serta visi RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2045 Kalteng Tanggu, yaitu Kalimantan Tengah menuju Provinsi tangguh dan bangkit, melaju, terarah dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Perlu Peran Keluarga Lestarikan Bahasa Daerah

“RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah pembangunan daerah jangka panjang untuk tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah dan RTRW,” kata Pj Bupati Hj Nunu Andriani.

Ditegaskan Pj Bupati, bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 bulan setelah RPJMD periode sebelumnya berakhir.

Kemudian, kata Hj Nunu, untuk penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 memperhatikan setiap tahapan yang termuat dalam Peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa penyusunan RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

“Kegiatan konsultasi publik sendiri dilaksanakan paling lambat pada bulan keenam sejak rancangan awal disusun. Sementara untuk pelaksanaan forum konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2045,” bebernya.

Disampaikan Pj Bupati, bahwa kegiatan ini hendaknya tidak hanya menjadi seremoni dan hanya menggugurkan kewajiban adanya forum konsultasi publik.

“Rancangan awal hanya bersifat sementara dan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karenanya, untuk memperkaya muatan dan substansi, forum konsultasi publik menjadi sarana strategis untuk mengakomodir banyak masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.

Hj Nunu menjelaskan, bahwa kegiatan forum konsultasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arah dan landasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam kerangka NKRI yang disesuaikan dengan dinamika daerah melalui upaya menyinkronkan kerangka logis rancangan RPJPN dengan RPJPD tahun 2025-2045,” jelasnya. (ung)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2