fbpx

Sel Napi Tahanan Rutan Dirazia

Sel
RAZIA: Sel tahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas sipir, Senin (4/12/2023). FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Mencegah masuknya barang terlarang di dalam hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, melakukan razia terhadap sel tahanan para warga binaan alias narapidana, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA: Pj Bupati Apresiasi Kejaksaan Beri Pendampingan di Lokasi Food Estate

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widianto, mengatakan tujuan daripada razia ini yaitu untuk mendeteksi atau mencari adanya potensi gangguan dalam keamanan dan ketertiban di dalam rumah tahanan.

BACA JUGA: Untuk Kebutuhan Organisasi, Bupati Kotim Lantik 123 Pejabat Baru

Razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya, ini bentuk dari bagian langkah preventif yang difokuskan pada pemberantasan peredaran narkoba di dalam kawasan rumah tahanan.

BACA JUGA: COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

Selama proses razia pemeriksaan dilakukan secara merata dan menyeluruh. Tiap sudut sel tidak luput dilakukan pemeriksaan, barang dan lemari juga seluruhnya digeledah secara merata.

BACA JUGA: Yuk Menabung di Tabungan BRI Simpedes! Aman Uangnya, Ribuan Hadiah yang Diundi 2 Kali Setahun

“Untuk ini hasil daripada razia tidak adanya ditemukan barang-barang yang dilarang oleh ketentuan dari rumah tahanan,” jelas Bambang.

Kegiatan ini selain dari pada mengantisipasi adanya barang terlarang, razia tersebut juga merupakan tindak upaya dari pada terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan lingkungan yang lebih kondusif. (ihz/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Kaltengoke