fbpx

Fraksi PDIP DPRD Katingan Setujui Penetapan Raperda APBD 2024

Fraksi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Yudea Pratidina menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (27/11/2023). Foto: IST

KASONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan melalui juru bicaranya, Yudea Pratidina menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin (27/11).

BACA JUGA: Pembunuh di Tumbang Rungan Terancam 15 Tahun Penjara

Pada kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, apresiasi kepada Penjabat Bupati Katingan dan Sekretaris Daerah yang sudah bersinergi serta harmonis dalam bersikap maupun bertindak.

BACA JUGA: Kapal Diduga Tenggelam, ABK Menghilang di Lautan

“Terutama, selama pelaksanaan Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Yudea.

BACA JUGA: Kalteng Putra Tumbang di Kandang

Dia menuturkan, jika pendapat akhir fraksi ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana tersurat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Enam Desa di Banama Tingang Terendam

“Dimana disebutkan, bahwa Raperda yang dibentuk mempunyai kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan. Selain itu, keterbukaan dalam proses pembentukan Peraturan daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan yang bersifat transparan serta terbuka,” katanya.

Menurut Yudea, penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam negeri RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,” sebutnya.

Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Katingan dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah Kabupaten katingan, telah disepakati beberapa hal. Untuk pendapatan daerah, sebesar Rp. 1.505 Triliun lebih. Ini terdiri dari Pendapatan Asli daerah sebesar Rp. 117.959 Miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.387 Triliun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 50 Juta.

Selanjutnya pada pos belanja daerah Tahun Anggaran 2024, disepakati sebesar Rp. 1.592 Triliun lebih. Selanjutnya untuk Defisit Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 86.743 Miliar lebih.

Sementara untuk pembiayaan, terdiri penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp. 86.743 Miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal tidak ada atau nol. Untuk pembiayaan Netto, sebesar Rp. 86.743 Miliar lebih.

“Setelah memperhatikan laporan hasil rapat tersebut yang membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, maka Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kabupaten Katingan semakin berjaya, sukses mencapai dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat secara adil merata,” tutupnya. (ndi)