SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan penggeledahan di dinas terkait dalam upaya mengungkapkan dugaan penyimpangan pada pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari SPAM IKK Balai Riam, Desa Bangun Jaya, Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA: Sungai Anyam Meluap, Akses Jalan Terputus
Hal tersebut dilakukan dalam upaya mempercepat proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara.
BACA JUGA: Optimis PAD Pajak Lampaui Target
“Pada tanggal 08 November 2023, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan langkah penggeledahan ke BAPPEDA, BPKAD, dan PDAM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono.
BACA JUGA: Ngamuk di Rumah Sakit, Pria Ini Diciduk Polisi
Dilanjutkan Suhartono, pada tanggal 30 November 2023 dilakukan penggeledahan di Kantor PUPR Kabupaten Sukamara. Yang mana tim melakukan atau mencari dokumen kantor dinas perumahan dan pemukiman yang mana pada tahun 2020 menjadi satu atau tergabung dalam Dinas PUPR.
BACA JUGA: Jaga Keamanan Lingkungan Dengan Siskamling
“Dan dari penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan dokumen-dokumen pada proyek pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, masih ada beberapa dokumen asli yang diperlukan tidak pihaknya temukan. Kemudian rencananya tim penyidik akan melakukan penggeledahan lanjutan pada dinas terkait dan tim Juga sudah mendapatkan izin penggeledahan baru dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
“Yang mana akan segera kami lakukan penggeledahan setelah kami tim penyidik melakukan rapat tim harus kejar tayang dan untuk mempermudah percepat proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara yang sedang berjalan saat ini,” tandasnya. (iza/cen)