PULANG PISAU – Seorang pria di Kecamatan Kahayan Kuala berinisial AW diduga setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Sebut saja Bunga (16). Korban “digauli” lebih dari seratus kali sejak bulan Desember 2020 hingga Oktober 2023.
BACA JUGA: Buka Tutup Arus Lalin Kasongan-Kereng Pangi
Atas perbuatan tidak bermoralnya pelaku pun berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) dan langsung dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: RS Advent Palangka Raya Dikenakan Sanksi Adat
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AW atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Warga Transmigrasi Kecewa Pj Bupati Tak Datang Rapat
Sugiharso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian sekira pukul 24.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar korban. Lalu pelaku berbicara “JANGAN MELAPORKAN KE IBUMU, JIKA MELAPOR IBU MU AKAN SAYA TINGGALKAN”
BACA JUGA: Honorer Puskesmas Kandui Gantung Diri
“Mendengar perkataan ancaman tersebut, korban takut dan pasrah menuruti keinginan pelaku untuk disetubuhi,” ucap Sugiharso, Rabu (29/11/2023).
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban pertama bulan Desember 2020 sekira pukul 24.00 WIB. Lalu pada awal Tahun 2021 hingga terakhir tanggal 19 Oktober 2023.
“Dan sudah lebih dari seratus kali,” ucapnya.
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku itu pada Rabu tanggal 1 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, bahwa pelapor (ayah kandung korban) ditelepon oleh saksi KFS bahwa anaknya kabur dan berada di rumah saksi sejak tanggal 21 Oktober 2023, karena korban sering disetubuhi oleh bapak tirinya AW.
Kemudian pada Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 10.56 WIB. Ayah kandung korban menelepon A yang bekerja di PT. SCP. Dan pelapor menceritakan kejadian anaknya yang telah disetubuhi oleh pelaku.
“Lalu saudara A tersebut menyuruh pelapor untuk mengkonfirmasi langsung dengan anaknya,” kata Sugiharso.
Disampaikan Sugi, bahwa pada hari kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor bertemu dengan saudara A di Pangkoh. Lalu pelapor dan saudara A menuju Desa Sei Pudak rumah saksi KFS tempat korban bersembunyi.
“Sekira pukul 17.00 WIB pelapor sampai di rumah saksi KFS dan langsung bertemu dengan korban. Lalu anak korban menangis dengan rasa trauma dan malu bahwa anak korban telah disetubuhi oleh pelaku sejak tahun 2020 hingga 19 Oktober 2023,” kata Sugiharso menjelaskan.
Akibat kejadian tersebut, kata Sugi, pelapor keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan melaporkan ke Polres Pulang Pisau.
Selanjutnya, kata Sugi, pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 08.30 WIB dilakukan visum et repertum di RSUD Pulang Pisau terdapat luka robek pada kemaluan korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan langsung dilakukan penahanan di Polres Pulang Pisau guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ung/cen)