RS Advent Palangka Raya Dikenakan Sanksi Adat

RS Advent
MEDIASI: Proses mediasi oleh DAD Kota Palangka Raya di Betang Hadurut di Jalan Temanggung Tilung XVIII Palangka Raya, Rabu (29/11/2023) siang. Foto:oiq/kalteng.co

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Advent Palangka Raya dikenakan sanksi adat atas polemik dengan eks karyawannya.  Sanksi adat tersebut berupa membayar uang sebesar Rp 60 juta.

BACA JUGA: Warga Transmigrasi Kecewa Pj Bupati Tak Datang Rapat

DAD Kota Palangka Raya memfasilitasi untuk menggelar proses mediasi yang berlangsung di Betang Hadurut di Jalan Temanggung Tilung XVIII Palangka Raya, Rabu (29/11/2023) siang.

BACA JUGA: Honorer Puskesmas Kandui Gantung Diri

Dalam mediasi tersebut, manajemen RS Advent Palangka Raya sepakat memenuhi hak-hak gaji karyawan dan akan membayar denda adat yang telah ditentukan dari kesepakatan bersama Mantir Adat sebesar Rp60 juta.

Ketua DAD Kota Palangka Raya, Mambang Tubil selaku mediator menyebutkan, dalam hasil mediasi pada hari ini pihaknya telah mendapatkan sejumlah kesepakatan dari permasalahan yang ada.

“Dimana nantinya pihak RS Advent Palangka Raya akan memenuhi hak-hak gaji mantan karyawan yang belum dibayarkan.

Jumlah yang harus dibayarkan, yaitu dari akumulasi selisih gaji dihitung selama 1 tahun, kemudian dikurangi nominal gaji yang sudah diterima, lalu ditambah kompensasi gaji 1 bulan,” katanya usai mediasi dilansir dari kalteng.co.

Kesepakatan selanjutnya, yakni RS Advent Palangka Raya akan membayar denda adat sesuai dengan kesadaran sendiri sebesar Rp60 juta. Nominal denda adat sudah berdasarkan kesepakatan antara Mantir adat dengan juga RS Advent Palangka Raya.

“Penyelesaian sengketa yakni pembayaran selisih gaji dan denda adat berlangsung paling lambat pada Jumat (1/12/2023) mendatang di Betang Hadurut. Nantinya juga akan dilakukan dengan prosesi ritual tampung tawar, bentuk selesainya permasalahan dan terciptanya perdamaian,” pungkasnya. (oiq/kpg/cen)