Tak Puas Istri Dua, Anak Tiri Juga Disetubuhi hingga Berbadan Dua

anak tiri
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat menggelar press release di mapolres setempat, Senin (13/3/2023). Foto: Ist

KUALA KAPUAS – Entah setan apa yang merasuki seorang “pria setengah abad” atau kakek-kakek 71 tahun dengan tega menyetubuhi anak tiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan B warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Parahnya, pelaku ternyata sudah memiliki dua orang istri. Namun dengan beringasnya tetap tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan itu pelaku lakukan sebanyak dua kali, hingga sang anak berbadan dua alias hamil delapan bulan.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartarto dan jajarannya saat menggelar press release di mapolres setempat, Senin (13/3/2023), mengatakan perkara tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada pertengahan tahun 2021 di rumah tersangka.

“Saat itu, keadaan rumah sepi karena istri pertama dan kedua tersangka sedang jalan-jalan ke Pasar Jumat. Sementara di rumahnya hanya ada tersangka dan korban,” kata kapolres.

Korban, lanjut Kapolres, sedang berada di ruang tengah duduk di atas kasur sambil menonton TV. Kemudian tersangka menghadapi korban dan langsung memeluknya dari samping. Namun, korban menolak sambil berkata “jangan bah”, akan tetapi tersangka tidak menghiraukan dan langsung merebahkan korban ke lantai sambil tangan tersangka melepas celana korban.

BACA JUGA :  Sukseskan MTQ Nasional XXIX, PLN Siagakan Ratusan Personel Amankan Pasokan Listrik

“Korban, memberontak dan berkata jangan bah, jangan! Namun tersangka terus menurunkan celana hingga terlepas dan tersangka langsung menindihnya. Korban pun melakukan perlawanan. Namun tak kuasa hingga persetubuhan itu terjadi,” kata Qori Wicaksono.

Setelah selesai menyetubuhi korban, kata Qori, tersangka berkata “awas ikam jangan bepadah mama ikam, kena kada kuberi duit lagi. Dan tersangka memberikan uang Rp 10.000 kepada korban agar berhenti menangis.

Kemudian kata Qori, pada tanggal 8 Maret 2022 tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu. Hingga korban saat ini mengandung janin delapan bulan hasil perbuatan tersangka.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Kapuas. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti atas UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana,” tandasnya. (ung/cen)

BACA JUGA : Usai Nonton Bokep, Residivis Konak, Anak Tiri Disetubui Berkali-kali