Laporan di Lahan Sengketa Diabaikan Kepolisian?

lahan sengketa
Spanduk keputusan sidang adat DAD Kotim.

PALANGKA RAYA – Masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), seakan menjadi kambing hitam penegakan hukum di lahan sengketa antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence CS.

Sejumlah laporan kepada Polres Kotim informasinya ditolak mentah-mentah dan seakan diremehkan. Salah satunya kasus penyerangan dan sweeping pekan lalu oleh sejumlah oknum “preman” di lokasi kebun kelapa sawit.

Insiden tersebut hingga kini belum diproses meski sudah jelas hal tersebut, merupakan peristiwa yang mengganggu kondusifitas di masyarakat bahkan menyalahi hukum.

Sebaliknya, baru-baru ini kepolisian justru melayangkan surat penggilan terhadap warga yang diduga melakukan pencurian buah sawit atas laporan dari Hok Kim alias Acen.

Laporan pada November 2022 tersebut ditindaklanjuti kepolisian kembali, mengingat lahan dalam kondisi bersengketa dan pihak Hok Kim dinyatakan kalah dalam putusan adat Basara Hai DAD Kotim beberapa waktu lalu.

Menurut salah satu Ketua RT disekitar lahan sengketa Desa Pelantaran, Arbani, yang dihubungi Via WhatsApp, bahwa ketika dirinya mendampingi warga yang melapor tidak ditanggapi karena kurang bukti.

“Kami sempat bingung kenapa laporan kami tidak diterima, masalah tidak cukup bukti adalah proses selanjutnya yang penting terima dulu, karena kami berhak dilayani sebagai warga negara yang sama kedudukannya dimata hukum” ungkapnya Rabu (15/02).

Ia juga menegaskan, bahwa masyarakat pelantaran tidak ada kepentingan dalam sengketa lahan antara Hok Kim dan Alfin Cs.

“Kalau saat masuknya ratusan massa tak dikenal ke lahan sengketa kami bereaksi secara spontan dari masyarakat pelantaran yang kaget dan kami melakukannya demi keamanan desa kami dan tidak ada tindakan agresif dan masyarakat masih mematuhi pihak berwajib,” pungkasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin, menyatakan prihatin atas sikap penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim yang tidak adil.

“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,”kata Mambang.

Padahal, menurutnya, dalam Pasal 15 peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik berbunyi bahwa Polisi yang menerima laporan dilarang atau tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.

Selain itu juga, ia mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang mana sudah dimenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik kebun sawit tersebut. Bagi mereka keputusan akhir adat ini merupakan pegangan mereka yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.

“Kasus penyerangan di kebun ini terhadap orang yang melaksanakan putusan adat, maka sebab itu, kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang menegakan hukum adat, jadi semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakan hukum adat terhadap orang yang tidak patuh kepada hukum adat,”pungkasnya.(rdo/cen)

BACA JUGA : Massa Bayaran Duduki Lahan Sengketa

BACA JUGA : Usut Kemunculan Ratusan Massa di Lahan Sengketa

BACA JUGA : DAD Kotim Geram Putusan Adat Dilecehkan