Ancam Sebar Foto Syur, Dada dan Kemaluan Digerayangi

Ancam Sebar Foto Syur
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna menginterogasi M remaja pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat press rilis, Rabu (8/2/2023).Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Seorang remaja berinisial M (20) nekat melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur. Aksinya tersebut dilakukan usai keduanya saling kenal melalui jejaring sosial Instagram (IG).

Korban sebut saja Bunga akhirnya menjalin hubungan dengan M. Dibawah ancaman akan di sebarkan foto-foto syur, korban menuruti ajakan pelaku untuk bertemu di Jalan Pinus, Kota Palangka Raya, depan salah satu Gudang. Di situlah Bunga berhasil digerayangi pelaku di bagian dada dan kemaluan korban.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Adiyatna, mengatakan karena tidak terima dengan perbuatan M akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Palangka Raya.

“Setelah dilakukan pengembangan akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya, Minggu (5/2/2023) kemarin untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,”kata AKBP Andiyatna, Rabu (8/2).

Dijelaskan Andiyatna, aksinya tersebut dilakukan lantaran pelaku sudah tidak bisa membendung hasratnya, sehingga akan menyalurkannya kepada korban.

Awal mulanya M mengajak bertemu dan mengancam korban untuk menyebarkan foto-foto syur korban, apabila tak ingin diajak berhubungan badan. Namun karena korban menolak, aksinya tidak kesampaian.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,”pungkasnya.(rdo/cen)