KUALA KAPUAS – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kapuas akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo Kapuas, berinisial J sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
“Penetapan tersangka J dalam perkara tipikor itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo SH MH didampingi jajarannya saat menggelar press release di kantor kejaksaan setempat, Senin (6/2).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti keterampilan ahli hukum pidana dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.
Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas ASN dan tenaga kontrak Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas berjumlah Rp. 77.123.200 sehingga total kerugian mencapai Rp 377.977.400.
“Tersangka J melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Arif Raharjo menjelaskan.(ung/cen)