fbpx

Praktik Ilegal Suntik Payudara, Polisi Tetapkan Waria sebagai Tersangka

Praktik Ilegal Suntik Payudara
Sosok Jarkasi alias Atun, pelaku praktik farmasi ilegal ditetapkan menajdi tersangka, Senin (6/2/2023) di Mapolresta Palangka Raya. Foto:Ist

PALANGKA RAYA-Seorang pria bernama Jarkasi alias Atul (45) yang merupakan transgender asal Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya. Pelaku diamankan polisi karena melakukan praktik kefarmasian tanpa izin alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar konferensi pers, Senin (6/2/2023) pukul 13.30 WIB di Mapolresta Palangka Raya.

Dijelaskannya kapolresta, korban praktik tanpa izin yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan laporan yang diterima ada dua korban.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan serta bahan yang digunakan pelaku untuk suntik silikon ini didapat melalui pesan online dengan biaya sekali suntik Rp 1,5 sampai 2 Juta rupiah,”kata Kombes Pol Budi Santosa.

Beberapa barang bukti yang diamankan, lanjut Budi, dari tangan pelaku yakni berupa botol bekas cairan pembius, botol alkohol, kapas dan suntikan.

Sementara, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya.

“Terhadap tersangka dikenakan dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara,”pungkasnya.(rdo/cen)

DMCA.com Protection Status