PALANGKA RAYA – Hingga saat ini dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) terhadap mahasiswinya, masih belum menemukan titik terang.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan oknum dosen tersebut sebagai tersangka atas perkara tersebut.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka, karena ada kendala bahwa korban tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Untuk itu, pihaknya akan berupaya menemui korban, untuk mempertanyakan alasannya koban tak ingin menandatangani BAP.
Namun, meskipun korban tak ingin menandatangani BAP, proses penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
“Karena ini merupakan pidana murni yang artinya delik umum dan tidak dapat dicabut laporannya,”ucapnya.
Sementara itu, Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, terus mendesak proses hukum tetap berlanjut dan korban diberikan perlindungan. Begitupun kepada pihak UPR untuk melindungi korban dan melakukan pemulihan serta menindak tegas pelaku sebagaimana amanat Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangganan Kekerasaan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Tanggung jawab universitas ialah memberikan perlidungan dan pemulihan bagi korban dan memindak tegas pelaku. Tindak adanya informasi lanjutan dari kasus ini menjadi keyakinan kami bahwa kasus ini sengaja ditutup-tutupi oleh pihak universitas,” tegasnya.
Menurutnya, korban terkesan mengalami pemaksaan untuk berdamai dari pihak-pihak tertentu dengan tujuan kasus ini tidak dilanjutkan ke proses peradilan.
“Pemaksaan perdamaian merupakan tindakan yang sangat jahat, karena melanggengkan kekerasaan seksual itu sendiri,”pungkasnya.(rdo/cen)