PULANG PISAU-Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, baliho dan spanduk sosialisasi yang ingin menjadi anggota legislative dan presiden bertebaran dimana-mana. Termasuk di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulpis, Ubeng Itun, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pulpis, Hepro Nopriyanto, mengatakan kondisi saat ini hampir sama terjadi pada Pemilu tahun 2019.
“Nah, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pemasangan spanduk, baliho atau sejenisnya, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1571/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 perihal ketentuan citra diri dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2019,”kata Hepro Nopriyanto kepada awak PE, Kamis (2/2).
Jika ditanya bagaimana penyikapan situasi sekarang, melihat mulai banyaknya baliho dan spanduk dipasang oleh pihak tertentu, kata Hepro, jika merujuk pada surat edaran Bawaslu di atas, sudah tidak relevan karena surat di atas hanya berlaku pada pemilu tahun 2019.
Oleh karena itu, lanjut Hepro, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari Bawaslu RI terkait maraknya pemasangan baliho dan spanduk tersebut.
“Sekarang Tim Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI sedang menyusun dan mempersiapkan draft SE terkait sosialisasi, kampanye diluar jadwal dan kampanye di diluar masa kampanye pada Pemilu 2024,”kata Hepro Novrianto menjelaskan.
Jadi tegas, Hepro, sebagai upaya pencegahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam hal izin pemasangan reklame.
“Apakah baliho atau spanduk yang terpasang tersebut telah memiliki izin atau belum. Sehingga untuk penanganannya pun harus melalui dinas terkait,”tegas Hepro.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pulpis, Yuliana, mengatakan saat ini belum ada aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Karena memang tahapannya belum mulai. Jadi belum bisa dikategorikan apakah baliho yang terpasang tersebut merupakan alat peraga atau hanya bahan sosialiasi. Barangkali ini lebih kepada perizinan,”tandasnya.(ung/cen)