Ini Daerah Tertinggal di Indonesia 2020-2024

daerah tertinggal
Daerah Tertinggal/ilustrasi-Istimewa-Magelang Expres

JAKARTA-Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.

Daerah tertinggal ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Artinya, sekali ditetapkan daerah itu sebagai daerah tertinggal, maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah. Daerah yang masuk daftar tertinggal mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat. Termasuk tunjangan khusus untuk guru di daerah tertinggal.

Daftar daerah tertinggal 2020-2024 yakni, Provinsi Sumatera Utara yaitu Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat, Provinsi Sumatera Barat yaitu Kabupaten Kepulauan Mantawai, Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Di Provinsi Lampung yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Sumba Barat, Sumba Timur Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.

Untuk Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi, Provinsi Maluku yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.

Sementara di Provinsi Maluku Utara yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, Provinsi Papua yaitu Kabupaten Ayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Dan untuk Provinsi Papua Barat yaitu Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Barat Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Dan Pegunungan Arfak.(disway/cen)