PT BMB Minta Perlindungan ke Bareskrim

Dan, Laporkan Penyidik ke Divisi Propam Polri

pt bmb
Kuasa Hukum PT BMB Baron Ruhat Binti memberikan keterangan pers terkait permintaan perlindungan hukum kepada Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto:Antara/Laily Rahmawaty

PALANGKA RAYA – Demi meminta perlindungan hukum kepada pihak berwajib atas peristiwa dugaan intimidasi yang berdampak pada terganggunya stabilitas perusahaan.

Pihak perusahaan sawit dari Kalimantan Tengah (Kalteng), PT Berkala Maju Bersama (BMB) mendatangi Bareskrim Polri, Senin (9/01/2023). Kehadiran pihak perusahaan ini diwakili oleh Kuasa Hukum PT BMB, Baron Ruhat Binti.

Ia mengatakan, kedatangannya itu untuk menagih komitmen Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri untuk memastikan keamanan dari sektor investasi di Indonesia.

“Karena kami dari daerah dan mohon kepada Kapolri sesuai dengan instruksi dan anjuran perintah Presiden untuk melindungi penanaman modal asing,” kata Baron.

Baron menjelaskan, dugaan intimidasi yang diterima perusahaan tersebut berupa tembakan yang dilepaskan mantan Direktur dan Komisaris PT BMB Cornelis Nalau Anton. Cornelis sendiri memiliki saham sebesar tiga persen di perusahaan tersebut, sedangkan 94 persen milik perusahaan swasta asing dari Malaysia.

Peristiwa itu diceritakan Baron terjadi terjadi Sabtu (5/11/2022) lalu, sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di kebun sawit PT BMB.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Gunung Mas. Namun hasil penyidikan menyatakan tidak ada peristiwa pidana dalam kejadian tersebut. Penyidikan menyatakan peristiwa tersebut hanya kesalahan administratif atas penyalahgunaan senjata api.

“Padahal tembakan tersebut membuat kekhawatiran di perusahaan dengan penanaman modal asing,”katanya.

Selain ke Bareskrim, Baron melayangkan laporan kepada Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik atas keberpihakan dalam penanganan kasus tersebut, karena saksi dari pihaknya tidak diperiksa. Ia meyakini adanya dugaan pelanggaran undang-undang darurat yang dilakukan Cornelis.

“Jadi kelihatan sekali keberpihakan,” ujarnya.

Sementara pada berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP John Digul Manra saat diminta diklarifikasi menyatakan, pihaknya tidak menerima pelaporan secara resmi dari PT BMB atau kuasa hukumnya atas peristiwa tersebut.

Dikatakannya, perbuatan terlapor Cornelis Nalau Anton bukan merupakan suatu peristiwa pidana, tetapi perbuatan penyimpangan/penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan senjata api.

Pasalnya, Cornelis hanya diduga melakukan uji coba senjata api tidak pada tempatnya yaitu di ruangan tes menembak, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 83, Pasal 91 dan Pasal 99 Perpol No 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api.

Sehingga rumusan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHPidana yang dilaporkan pihak pelapor tidak terpenuhi.

“Perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/1/2023) lalu.

Digul mengungkapkan, dalam menangani perkara ini pihaknya telah meminta keterangan lima saksi dan tiga saksi ahli.

Seperti saksi ahli terkait perizinan dan penggunaan senjata api non organic Polri/TNI, yang menjelaskan bahwa senjata api yang dipergunakan oleh Cornelis adalah senjata pistol merk Walther P22 Kaliber 22 dengan masa berlaku 23 Januari 2023, dan bagi pemilik apabila terbukti melakukan penyimpangan akan dicabut surat izin kepemilikan dan penggunaan senjata apinya, serta menarik senjata api untuk digudangkan di gudang Polri dan juga hanya pelanggaran atau penyimpangan dalam hal penggunaannya, seharusnya senjata api yang digunakan untuk bela diri.

Pihaknya telah bekerja sesuai SOP dan melakukan gelar perkara sebelum menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ahli Perbakin menjelaskan perbuatan pengetesan senjata api nonorganic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan diluar ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 91 Ayat 4 Perpol Nomor 1 Tahun 2022 merupakan sebuah penyimpangan namun bukan suatu tindak pidana,” ujarnya

Begitupun dengan saksi ahli pidana yang menerangkan bahwa secara aturan pengunaan senjata api nonorganic Polri/TNI sesuai dengan penggunaannya yaitu membela diri.

Namun, Cornelis N Anton menggunakannya diluar dari peruntukkannya yaitu untuk membela diri dan menggunakan di luar area yang telah diatur yaitu ruangan tes menembak. (rdo/cen)

BACA JUGA : Terbukti Bukan Tindak Pidana, Polres Gumas Hentikan Penanganan Letusan Senpi di Kebun PT BMB