Satlantas Polresta Palangka Raya Akan Kembali Melakukan Tilang Manual

tilang manual
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis.

PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya akan kembali melakukan tilang manual terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.

Langkah ini kemungkinan diambil mengingat banyaknya pengendaran yang melakukan pelanggaran lalu lintas bahkan tak segan menyalahi aturan di depan petugas.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis, mulai Januari 2023 ini pihaknya akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui Tilang Manual.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong, tidak balap liar dan ugal-ugalan dijalan, TNKB/plat kendaraan dilengkapi sesuai aturan, wajib menggunalan helm saat berkendara dan perhatikan marka jalan serta jangan menerobos lampu merah,” beber Kompol Feriza, Senin (9/1/2023).

Ia berharap dengan kembali diterapkannya tilang manual, masyarakat mengikuti aturan berlalu lintas.

Pasalnya, selama dinonaktifkannya tilang manual. Petugas banyak menemui pelanggaran-pelanggaran yang secara umum dilakukan para pengendara baik tak memakai helm, memakai knalpot brong, tak melengkapi surat-surat berkendara bahkan balap liar.

Disatu sisi, tilang manual sendiri dapat menbantu penindakan terhadap para pelanggar mengingat tilang elektronik atau biasa disebut ETLE di Kota Cantik masih pada satu titik yakni di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 tepatnya di depan Gereja Katedral.

Selain itu, Feriza juga mengimbau kepada pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua, empat atau lebih untuk selalu berhati hati dan waspada saat berlalu lintas di jalan raya.

“Utamakan keselamatan Dan patuhi aturan dalam berlalu lintas untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(rdo/cen)