Sengketa Tanah di Desa Hajak Berakhir

Pengadilan Perintahkan untuk Lakukan Pengangkatan Sita Jaminan SPBE

desa hajak
Pihak PN Muara Teweh saat melakukan pengangkatan sita jaminan di SPBE Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru,  Kabupaten Barito Utara, Kamis (5/1/2023). FOTO:IST

MUARA TEWEH– Perjalanan panjang kasus sengketa tanah di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Batara) antara Tini Rusdihatie melawan Petrisia dan Thalia (anak dari almarhum Sri Imbani Y Mebas), akhirnya berakhir.

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, melaksanakan serah terima delegasi dari PN Tamiang Layang, melakukan pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslag) dua bidang tanah, di lokasi SPBE Desa Hajak, Kamis (5/1/2023).

Pegangkatan sita jaminan itu dipimpin langsung Panitera PN Muara Teweh, Berly. Disaksikan langsung pihak Petrisia dan Thalia bersama dua kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha dan Beny. Pihak BPN/ATR Batara, serta Kepala Desa Hajak, Sriono. Meski pihak Tini Rusdihatie tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Pengangkatan sita jaminan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor. 616 PK/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inckracht). Kemudian hasil putusan MA diteruskan melalui penetapan Plt Ketua PN Muara Teweh Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml, tertanggal 26 Desember 2022, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml jo Nomor 616 PK/Pdt/2022.

Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha, mengatakan, pelaksanaan pengangkatan sita jaminan ini merupakan bentuk nyata kepastian hukum di Indonesia dapat ditegakkan.

Selama tiga tahun perkara ini berjalan. Akhirnya menemukan titik terang yaitu mulai dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap keaslian tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y Mebas yang terdapat dalam dua kuitansi yang dijadikan sebagai bukti oleh Notaris Tini.

“Sudah dinyatakan nonidentik dan kemudian hasil dari gugatan Notaris Tini yang telah dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga peletakan sita jaminan harus segera diangkat,” katanya.

Ia juga menjelaskan, masalah ini berawal dari adanya klaim hutang almarhumah Sri sebesar Rp 5,3 miliar.

“Kami menduga sebenernya itu tidak ada. Karena bukti dari notaris Tini dari dua kuitansi, di dalam kuitansi memuat tanda tangan yang kami duga palsu. Sangat berbeda dengan tanda tangan asli almarhumah Sri. Klien kami menolak untuk melakukan pengembalian,” tegasnya.

Kasus ini lanjut dia, telah dilakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri.

“Hasilnya, pemeriksaan labfor menyatakan tanda tangan almarhumah yang termuat dalam 2 kuitansi bukti oleh Tini adalah non identik. Itu artinya patut diduga keras ada pemalsuan tanda tangan dalam kuitansi, ” tutupnya.

Hingga berita ini tayang, pihak Tini Rusdihatie belum bisa dikonfirmasi tentang masalah ini.  Meski begitu, wartawan media ini akan terus berupaya melakukan wawancara dan konfirmasi kepada Tini Rusdihatie yang beralamat di luar daerah, tepatnya di Kota Buntok.

Sekedar diketahui, sengketa perdata ini berawal ketika seorang notaris di Buntok, Tini Rusdihatie, menggugat ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas pada tahun 2019.

Dalam gugatan, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidup memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas, dengan bukti 2 kuitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 5,3 miliar.

Gugatan Tini dikabulkan oleh PN Tamiang Layang. Berlanjut dengan sita jaminan terhadap 2 bidang tanah seluas 3,7 hektare, milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, anak almarhumah Sri.

Di atas tanah terdapat SPBE PT Sekata Seia. Namun pada saat gugatan mencapai babak akhir, majelis hakim MA dalam amarnya menyatakan gugatan Tini tak dapat diterima dan memerintahkan segera mengangkat sita jaminan terhadap 2 bidang tanah. Masing-masing seluas 17.220 M2, sertipikat hak milik nomor 1063 dan tanah seluas 19.917 M2, sertipikat hak milik nomor 1064.(ell/cen)