PALANGKA RAYA-Kasus sengketa tanah antara Hunda Y Mihing dengan Berlian Wangi atau kepercayaan pembeli tanah kian memanas. Berlian diduga telah melakukan perampasan tanah milik Hunda seluas 1 hektare di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4, RT005,RW014, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Koordinator Humas Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) Kalteng, Bakti Yusuf Irwandi, selaku juru bicara dan penerima kuasa Hunda Y. Mihing, menyampaikan bahwa atas sengketa yang dimaksud telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui Kedamangan Wilayah Jekan Raya.
Bahkan kata Bakti Yusuf, Berlian alias Cing-cing telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi atau memeinta keterangan sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Olehnya, keluarlah Surat Perintah Eksekusi Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Nomor : 174/DKA-KJR/XII/2022.
“Dimana surat itu menindaklanjuti putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Nomor:168/DKA-KJR/XI/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Perkara Perampasan Tanah Perwatasan/Kebun Sebagai Tindakan Tidak Beretika/Bermoral sebagaimana telah diatur dalam Garis Besar Hukum Adat Dayak (GBHAD) Tumbang Anoi Pasal 96,” terangnya.
Kemudian, pada Sabtu (10/12/2022) lalu, diperintahkan kepada Cing-cing untuk segera melepaskan dan menyerahkan penguasaan atas tanah yang berkedudukan di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 dan menyerahkan penuh kepada Hunda Y Mihing yang bertindak sebagai pemilik dalam tempo selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
Lantaran tidak diindahkan oleh Berlian alias Cing-cing. Fordayak pun melayangkan somasi kepada Cing-cing agar mempunyai etikad yang baik untuk menyelesaikan dan melaksanakan hasil putusan adat. Apabila Somasi ini masih diabaikan, kata Bakti, Fordayak akan melalukan penyegelan properti Berlian yaitu Cafe District 8 di Jalan Yos Sudarso dan lahan yang sengketa.
“Penyegelan tersebut dilakukan agar Berlian dapat membangun komunikasi ke kedamangan untuk bertanggung jawab atas putusan adat, jika keberatan silahkan laporkan ke lembaga di atas kedamangan atau ke hukum positif,” tegas Bakti.
Bakti pun menyampaikan, bahwa Fordayak dan Berlian telah menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Palangka Raya. Dalam mediasi bahwa fordayak meminta Berlian agar dapat menghargai lembaga kedamangan sebagai lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah, bukan menghindar dan menutup komunikasi.
“Kalau merasa benar, maka sampaikan semua data ke kedamangan bukan menyuruh damang cek sendiri berkas ke BPN Kota Palangka Raya tanpa menyebutkan nama pembeli tanah tersebut, ini sama saja menghina dan melecehkan lembaga adat Dayak,” ungkapnya.
Berlian ini lanjutnya, hanya merespons bahwa tanah tersebut bukan miliknya, karena ia hanya sebagai penghubung dalam pembelian tanah yang dibeli oleh bosnya dari Surabaya. Tanah tersebut dibeli dari pemilik tanah bernama Hendara dan Intan bukan dari Hunda Y Mihing. Berlian juga dalam mediasi tetap tidak menyebutkan nama pembeli dan berapa harganya.
Sementara Kuasa Hukum Berlian, Aprianto Debon dan Helsyanto, menyatakan bahwa keberatan ata putusan adat dan menyebutkan cacat hukum serta kasus ini telah mereka sampaikan secara tertulis ke DAD Palangka Raya maupun DAD Kalteng.
Disisi lain, Ketua Harian DAD Palangka Raya, Mambang Tubil, yang ikut mediasi menyampaikan bahwa Filosofi Huma Betang yaitu bagaimana menyelesaiakan masalah kalau tidak jujur. Selanjutnya kesetaraan berdiri sama tingigi duduk sama rendah dan ini menjadi masalah bersama, kalau sikap Berlian tidak jujur dan terbuka artinya mediasi ini tidak ada gunanya dan Berlian harus memberikan informasi yang benar.
“DAD juga mendatangani hasil putusan adat dalam rangka menjamin bahwa prosedur yang dilakukan kedamangan sesuai aturan dan prosedur dan melihat bahwa hal tersebut sudah betul dan berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur. Ada para pihak yang tidak memiliki etikad baik untuk hadir dalam penyelesaian tersebut,” jelasnya.
“Kalau memang Berlian tidak mempunyai hak dan menguasi objek disitu, ngapain tetap bertahan di situ, kalau berada di situ atas kuasa, maka harus melalui administrasi yang jelas ada surat pernyataan ke Berlian untuk menjaga tanah di situ. Karena Berlian kurang kooperatif menyelesaikan masalah ini, maka kemungkinan bisa terjadi keributan, inilah tujuan kita ada di sini untuk menyelesaikan masalah dan menjadi keluarga,” tutup Mambang.
Terpisah Ketua Umum DPP Fordayak, Bambang Irawan, mengatakan sebagai masyarakat Dayak ataupun orang luar harus dan wajib menjunjung tinggi aturan adat Dayak. Apalagi tentang proses yang dilakukan lembaga adat Dayak seperti kelembagaan kedamangan, karena semua proses telah dilakukan secara baik dari pendekatan secara kekeluargaan yang berdasarkan Filosofi Huma Betang.
Fordayak sangat menjunjung tinggi hal tersebut, bahwa siap bergandengan tangan dengan Kelembagaan Kedamangan termasuk bersama Batamad yang sebagai pengawal dan mengamankan Putusan Kelembagaan Kedamangan, karena wajib membangun kolaborasi untuk tujuan kebaikan semua masyarakat Adat Dayak maupun orang luar.
“Atas statement Kuasa Hukum Berlian, bahwa putusan adat cacat hukum sampai saat tidak ada surat dari lembaga apapun untuk menganulir putusan Adat tersebut, artinya sampai saai ini kami menyatakan putusan adat telah final dan mengikat,” tutup Bambang.(cen)