PALANGKARAYA – Terkait pernyataan, yang disampaikan oleh Jelani Crhisto, SH, MH, selaku Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, dibeberapa media yang menyatakan, bahwa Cornelis masih bagian dari manajemen PT Berkala Maju Bersama (BMB) dan berhak tinggal di mess yang masuk wilayah kebun PT BMBdibantah dengan tegas Asisten sustainability PT BMB, Sumardie.
“Sejak rapat umum pemegang saham luar biasa PT BMB, per 27 Juli 2022, walaupun masih memiliki saham sebesar 3 persen, Cornelis sudah bukan bagian dari manajemen PT BMB lagi, sehingga ia tidak punya hak lagi untuk tinggal di mess yang ada di lingkungan kebun PT BMB sudah hilang,” tegas Sumardie.
Menurut Sumardie, mess di lingkungan PT BMB tersebut ditempati orang yang bukan karyawan PT BMB, bahkan mereka diduga adalah orang yang pernah melakukan pungutan liar di lingkungan PT BMB. Dan, memanen buah sawit kemitraan PT BMB tanpa izin. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Gunung Mas.
“Bahkan, per 24 November 2022, Manajemen PT BMB melayangkan surat untuk Cornelis N. Anton agar menyerahkan atau mengosongkan bangunan atau mess G2, No.03, karena akan digunakan untuk keperluan PT BMB. Cornelis bukan bagian dari Manajemen PT BMB, sehingga tidak ada hak untuk menempati bangunan tersebut,” kata Sumardie.
Sementara itu, terkait pernyataan Jelani Crhisto, SH, MH, ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, yang mengatakan manajemen baru PT BMB mengkriminalisasi Cornelis terkait kepemilikan senjata api, hingga menebar fitnah melalui media mainstream dan media sosial bahwa letusan bunyi dari senjata api disaat Cornelis Nalau Anton latihan dipolitisir seolah-olah terjadi pengancaman, ditanggapi santai oleh Sabam Marudut Sitanggang, SH, anggota tim hukum PT BMB.
“Saya mengingatkan Cornelis dan pengacaranya, bahwa pemilik saham mayoritas 96 persen adalah orang yang berhak mengelola PT BMB dengan baik dan benar sesuai aturan perusahaan yang sehat, serta area PT BMB bukan tempat latihan menembak, sehingga tembakan senjata api oleh Cornelis membuat resah dan takut banyak karyawan,” kata Sabam.
Bahkan, akibat Cornelis mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali, membuat petinggi PT BMB yang sedang melakukan pertemuan ketakutan dan memilih menghindar ke Kota Palangkaraya.
“Jadi sangat pantas, kami selaku pengacara PT BMB, mendesak polisi, jangan hanya menyita senjata api milik Cornelis, tetapi juga memeriksa dan kalau perlu menahan yang bersangkutan karena ulahnya sudah membuat banyak orang ketakutan,” tegas Sabam.
Sabam membenarkan, pihaknya ada membuat surat kepada kapolri hingga Menkopolhukam yang meminta polisi menindak tegas Cornelis sebagaimana aturan yang berlaku. Seraya mempertanyakan, bagaimana seorang mantan narapidana korupsi bisa mendapat izin kepemilikan senjata api dan digunakan untuk menakut-nakuti orang.
“Surat kami bukan untuk mengintervensi polisi, sebagaimana tudingan pengacara Cornelis, tetapi kami justru membuka mata hati dan pikiran kita semua, agar polisi lebih memperhatikan dan menjaga pelaku usaha investasi pemodal asing untuk bekerja dengan aman dan nyaman,” pungkas Sabam.(cen)