PALANGKARAYA – Cornelis Nalau Anton, akhirnya memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan keliru dan menjurus fitnah yang ditujukan kepadanya dari para pihak yang mengaku sebagai manajemen baru PT Berkala Maju Bersama (BMB).
Pada awalnya, Cornelis Nalau Anton adalah pemilik saham 98 persen dan sisanya dipegang oleh adik kandungnya bernama Guntur (Almarhum) 2 persen di perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT BMB.
Cornelis Nalau Anton melalui Kuasa Hukumnya, Arif Irawan Sanjaya, SH, MH, menceritakan dari awal perihal pendirian PT BMB, berdasarkan data dan fakta kepada publik, bukan berdasarkan asumsi apalagi opini yang menyesatkan seperti yang dituduhkan para pihak kepadanya.
“Menurut kami pernyataan-pernyataan Basirun Panjaitan dkk menyesatkan dan menunjukkan bahwa mereka tidak mengerti sama sekali tentang PT BMB. Bahkan ia menilai mereka tidak memahami struktur manajamen perusahaan,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Diceritakan oleh Arif sebagaimana Cornelis Nalau Anton sebelumnya dan sang adik, Guntur mendirikan PT BMB berdasarkan Akta Notaris Nomor: 25 tanggal 16 April 2011. Dalam struktur perusahaan, Cornelis maju sebagai Direktur Utama, Suria sebagai Direktur dan Guntur sebagai Komisaris, sebelum beralih menjadi penanaman modal asing (PMA) tahun 2012.