UMK di Katingan Ditetapkan Sebesar Rp 3.230.700

UMK di Katingan
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, H. Hariawan menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 UMK di Katingan ditetapkan sebesar Rp 3.230.700,39. Foto: IST

KASONGAN – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2023 telah ditetapkan. Khusus untuk Kabupaten Katingan, mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, H. Hariawan menjelaskan bahwa di tahun 2023 UMK di Katingan ditetapkan sebesar Rp 3.230.700,39.

“Jika pada tahun 2022 ini UMK di Kabupaten sebesar Rp 2.980.076, tahun 2023 naik menjadi Rp 3.230.700,39. Jadi ada kenaikan kurang lebih sebesar 8,41 persen,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Menurut mantan Camat Katingan Tengah ini, SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMK Tahun 2023 tersebut sudah keluar. “Keputusan kenaikan UMK di Kabupaten Katingan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan. Dimana di dalamnya terdiri dari berbagai pihak, diantaranya akademisi, pihak perusahaan, serikat pekerja, dan instansi terkait lainnya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, bahwa dengan keluarnya SK tentang UMK tahun 2023 ini diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Katingan, bisa segera menyesuaikan upah seluruh karyawannya di tahun 2023 mendatang. “Minimal paling rendah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan  Industrial pada Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Alberto Segah ST, MM, menambahkan jika UMK ini sudah sesuai dengan hasil pada forum rapat. Artinya, tidak ada alasan bagi perusahaan di Kabupaten Katingan, untuk tidak menerapkan UMK.

“Waktu rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten, semua sudah menyatakan setuju. Jadi semua perusahaan khususnya yang berada di Kabupaten Katingan wajib menerapkan jumlah upah kepada karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan pada tahun 2023 mendatang,” imbuhnyanya. (ndi)