Raperda Hukum Adat Bertujuan untuk Sejahterakan Masyarakat Mura

Raperda Hukum Adat
Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA menyerahkan draf naskah akademik Raperda Masyarakat Hukum Adat kepada Tim Penyusunan Raperda di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, belum lama ini. Foto: Diskominfo Mura

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph membuka, Workshop penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Mura, bertempat di aula gedung B, kantor Bupati Mura, Senin (28/11/2022) lalu.

Turut hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Mura Hermon, sejumlah Kepala Dinas terkait lingkup Pemkab Mura, stakeholder terkait mulai dari unsur Pimpinan Pemda Mura, Kepala Perangkat Daerah, DPRD Mura, LSM atau Ormas, Pemerintah Desa serta sejumlah Camat, Damang Kepala Adat setempat dan elemen penting lainnya.

“Kamis sampaikan terima kasih, kepada Tim penyusun naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat Murung Raya yang telah bekerja keras dan berjibaku untuk membantu, penyusunan regulasi tentang Masyarakat Hukum Adat di Murung Raya,” tutur Perdie.

Perdie mengatakan, hukum adat dayak, tentunya berkaitan dengan wilayah yang ditempati saat ini. Tidak lepas dari sistem pengaturan hak atas tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat yang secara legalitas hukum belum diakui secara hukum. Yang perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang masyarakat hukum adat.

“Kegiatan penyusun naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat Kabupaten Murung Raya ini diharapkan. Menjadi landasan dalam penetapan kebijakan Pemerintah Daerah mengenai masyarakat hukum adat di Mura dan menjadi bagian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Mura menuju Murung Raya Emas 2030,” pungkas Perdie. (udi/abe)