ASN Pemko Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Begini Caranya

ASN Pemko
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu. Foto: Humas Pemko Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengajak, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah setempat, melindungi pekerja rentan melalui program PNSKU SAHABATKU yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Caranya mudah, setiap Pegawai Negeri membayarkan iuran untuk satu orang terdekatnya. Saya rasa untuk ASN membayarkan iuran Rp16.800 per bulan untuk minimal satu orang itu relatif kecil,” katanya, Rabu (30/11/2022).

Melalui program baru ini pemerintah ingin meningkatkan peran masyarakat dalam melindungi pekerja rentan, minimal di sekitar tempat kerja atau tempat tinggalnya.

“Kalau saya langsung untuk tiga orang sebagai percontohan bagi yang lain. Minimalnya satu, kalau mau lebih banyak akan bagus lagi sesuai jenjang jabatan masing-masing,” tuturnya.

Dia menyebutkan saat ini ada sekitar 4.000 lebih PNS yang adai di lingkungan pemerintah Kota Cantik. Artinya, jika masing-masing memberikan perlindungan satu orang, maka akan ada 4.000 pekerja rentan yang mendapat perlindungan.

“Apalagi kalau misalnya untuk selevel kadis bisa tiga orang, kabid dua orang. Maka akan lebih banyak pekerja rentan sektor informal atau pekerja bukan penerima upah yang terlindungi,” ujarnya.

Sementara untuk sasaran program, masing-masing ASN diberi kewenangan seluas-luasnya untuk memilih. Misalnya saja dengan sasaran tetangga, asisten rumah tangga, keluarga maupun kerabat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah. (rdo/abe)