PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin membantah adanya instruksi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengunggah informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial.
Bantahan ini muncul setelah akun Threads @ampunghuang mempertanyakan sikap ASN di Palangka Raya yang dinilai tidak pernah menyinggung kabut asap dan karhutla, baik melalui unggahan maupun status WhatsApp.
“Pantesan sodara² gw yg ASN di Palangkaraya gak pernah posting apa² soal asap dan karhutla di sana. Bahkan status WA mereka aja gak ada nyinggung sama sekali… Ada instruksi ternyata,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu turut mempertanyakan keberadaan para tokoh yang disebut sebagai panglima bermandau di tengah karhutla yang melanda wilayah tersebut.
Menanggapi sorotan itu, Fairid menegaskan tidak pernah ada larangan bagi ASN untuk menyampaikan informasi mengenai karhutla melalui media sosial. Ia justru menekankan pentingnya dukungan seluruh elemen dalam menghadapi bencana.
“Untuk larangan memposting tentang karhutla kita tidak ada,” tegas Fairid, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan dukungan masyarakat secara luas.
“Saat ini yang paling penting itu adalah sama-sama saling men-support, saling mendukung, baik itu dari masyarakat, pemerintah, segala unsur, dari seluruh elemen yang ada,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palangka Raya Dody Irawan mengungkapkan, bahwa Pemko memang menyampaikan imbauan kepada ASN dan PPPK agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika memberikan komentar terkait penanganan karhutla.
“Dari Pemko tidak ada membatasi media sosial ASN atau PPPK untuk memposting karhutla. Cuma paling tidak kita membatasi komentar-komentar yang sifatnya provokatif, yang sifatnya menghasut,” kata Dody.
Dody memastikan belum ada instruksi spesifik dari pimpinan yang melarang ASN dan PPPK mengunggah konten karhutla. Imbauan yang disampaikan, menurut dia, lebih berkaitan dengan komentar atau pernyataan yang berpotensi memicu polemik.
“Kalau yang secara spesifik untuk melarang itu belum ada dari pimpinan, belum ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, imbauan secara lisan telah disampaikan kepada jajaran terkait agar lebih berhati-hati saat memberikan pernyataan, menulis komentar, maupun membuat status WhatsApp. Alasannya, situasi karhutla dinilai sensitif dan informasi yang beredar di media sosial berpotensi menjadi viral atau dipelintir.
Untuk pengawasan lebih lanjut, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengoordinasikan hal tersebut dengan pegawainya.
Pernyataan kedua pejabat itu menegaskan bahwa ASN dan PPPK tidak dilarang mengunggah informasi karhutla. Namun, ada imbauan untuk membatasi komentar yang dinilai provokatif atau menghasut.
Di tengah kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat, persoalan ini menempatkan komunikasi aparatur di media sosial sebagai perhatian tersendiri.
Informasi dari ASN yang mengetahui kondisi lapangan dapat membantu publik memahami situasi, sementara imbauan untuk menghindari komentar provokatif ditujukan agar komunikasi tidak memperkeruh keadaan. Karena itu, yang ditekankan Pemko bukan larangan mengunggah karhutla, melainkan kehati-hatian dalam menyampaikan komentar. (ifa/abe)



