PALANGKARAYA – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika di Kota Palangkaraya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang diduga sabu-sabu sebanyak 1,1 kilogram.
Kali ini, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DP (30) di sebuah penginapan Kozy Guest House, Jalan Temanggung Kanyapi I, Keluarahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Minggu (13/11/2022) pukul 23.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Pihaknya akhirnya melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan transaksi narkoba tersebut.
Penggeledahan dilakukan petugas di kamar yang dihuni pelaku. Alhasil, anggota menemukan puluhan paket kristal putih terbungkus di sebuah kemasan teh china.
“Setelah melakukan penindakan, kami menemukan 40 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.142,57 gram,” kata Kompol Asep saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Asep menyebutkan, narkotika yang dikuasai oleh DP ini berasal dari Kasongan, Kabupaten Katingan. Dan akan diedarkan di wilayah Kota Palangkaraya dan sekitarnya.
“Tersangka ini sebagai kurir, sementara kita lakukan penyidikan bagaimana modusnya dan untuk pengungkapan ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa,” jelas Kasatresnarkoba.
Tak puas sampai disitu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, sebuah kotak kardus kecil, sebuah plastik bungkus teh china, sebuah toples plastik bening, satu pack plastik klip dan satu unit Handphone merk realme warna hitam.
Selanjutnya DP dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangkaraya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Akan kami proses dan terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rdo/cen)