PALANGKA RAYA – Program bantuan instalasi pemurni udara atau Sekolah Aman Asap dari Humanies Project untuk membantu siswa belajar di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Palangka Raya justru berujung pembatalan.
Fasilitas yang sebelumnya telah dipasang di Sekolah Khusus (SKH) Negeri 1 Palangka Raya pada 22 Oktober 2026 itu harus dibongkar dan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Pembongkaran tersebut disampaikan melalui akun Threads @ohsalimvanjava. Dalam unggahannya, Humanies Project mengungkapkan kekecewaan atas pembatalan program bantuan yang bertujuan menyediakan ruang belajar lebih aman dari paparan asap bagi para siswa.
“Kami mengecam dan menyayangkan tindakan pemerintah dalam penolakan instalasi sekolah aman asap. Padahal sekolah aman asap ini sangat dibutuhkan siswa-siswi dalam menunjang kegiatan belajar mengajar,” demikian pernyataan Humanies Project.
Humanies Project menyebut perangkat pemurni udara yang sebelumnya dipasang akhirnya dibongkar dan dibawa kembali ke Jakarta. Meski demikian, mereka menyatakan tetap akan melanjutkan program instalasi di daerah lain untuk membantu siswa yang terdampak bencana asap karhutla.
Di balik pembatalan tersebut, muncul persoalan mengenai prosedur administrasi dan koordinasi antara pihak pemberi bantuan dengan pemerintah daerah.
Kepala SKH Negeri 1 Palangka Raya, Anitha, melalui surat bernomor 000.1.1/57/SKHN1PR/2026 menjelaskan pembatalan penerimaan bantuan dari Yayasan Huma Inisiatif Indonesia.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian yayasan terhadap kesehatan serta kenyamanan warga sekolah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Huma Inisiatif Indonesia atas perhatian dan kepeduliannya terhadap kenyamanan serta kesehatan warga sekolah kami,” demikian disampaikan dalam surat tersebut.
Anitha menjelaskan, SKH Negeri 1 Palangka Raya merupakan sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, setiap penerimaan bantuan hibah maupun program dari pihak luar wajib mengikuti prosedur dan mekanisme birokrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan dan tata kelola instansi pemerintah, setiap penerimaan bantuan hibah maupun program dari pihak luar wajib melalui prosedur dan mekanisme alur birokrasi resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Pihak sekolah menyebut proses administrasi dan alur penerimaan bantuan belum terpenuhi. Kondisi tersebut membuat program Sekolah Aman Asap untuk sementara tidak dapat ditindaklanjuti atau dibatalkan hingga koordinasi dengan dinas terkait dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, melalui Sekretaris Dinas Safrudin menjelaskan, persoalan utama pembatalan fasilitas pemurni udara tersebut berkaitan dengan belum adanya permohonan resmi dari Humanies Project kepada Dinas Pendidikan sebelum program dilaksanakan.
Padahal, SKH Negeri 1 Palangka Raya merupakan satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Disdik Kalteng.
Menurut Safrudin, surat pembatalan penerimaan bantuan yang disampaikan pihak sekolah merupakan bagian dari klarifikasi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya niat baik untuk membantu sekolah. Namun ada mekanisme administrasi dan koordinasi yang harus dipenuhi karena sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Program Sekolah Aman Asap dari Humanies Project pada dasarnya bertujuan menyediakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan aman bagi siswa di tengah ancaman paparan kabut asap karhutla.
Di satu sisi, pihak sekolah dan Disdik Kalteng menegaskan bahwa penerimaan bantuan untuk satuan pendidikan negeri harus mengikuti prosedur administrasi serta koordinasi dengan instansi berwenang.
Namun di sisi lain, pembatalan fasilitas yang telah terpasang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah dapat mempercepat koordinasi agar bantuan yang dibutuhkan masyarakat tidak terhambat persoalan administratif.
Terlebih, SKH Negeri 1 Palangka Raya merupakan sekolah yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus, yang juga membutuhkan perhatian terhadap kondisi kesehatan dan kenyamanan lingkungan belajar.
Kepatuhan terhadap aturan birokrasi memang penting. Namun, dalam situasi darurat kabut asap, kebutuhan siswa terhadap udara yang lebih bersih juga tidak boleh kehilangan prioritas.
Kini, perangkat pemurni udara telah dibongkar dan dibawa kembali ke Jakarta. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah akan segera membuka ruang koordinasi agar program serupa dapat kembali dilaksanakan?
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur penerimaan bantuan, melainkan hak siswa untuk mendapatkan lingkungan belajar yang sehat dan aman. (ifa/ens/cen)



