PALANGKA RAYA – Sengketa pemberhentian tiga dosen dari jabatan struktural di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya menemui titik terang. Ketiganya dipastikan kembali menduduki jabatan semula setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin berkekuatan hukum tetap.
Ketiga dosen tersebut yakni Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M., Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si., dan Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA.
Kuasa hukum ketiganya, Parlin B. Hutabarat, mengatakan putusan pengadilan tersebut menjadi landasan hukum untuk memulihkan kedudukan dan hak-hak kliennya di lingkungan FEB UPR.
“Putusan banding PTTUN Banjarmasin telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hak-hak hukum klien kami telah memperoleh kepastian dan mereka dapat kembali menduduki jabatan masing-masing sebagaimana mestinya,” ujar Parlin, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini bermula dari penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) Rektor UPR pada 29 Januari 2026 yang memberhentikan sejumlah pejabat struktural FEB sebelum masa jabatannya berakhir.
Tidak menerima keputusan tersebut, ketiga dosen kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada 27 April 2026.
Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan para dosen. Majelis menyatakan objek sengketa berupa SK pemberhentian tidak sah dan mewajibkan Rektor UPR mencabut keputusan tersebut.
“Kami mengapresiasi pengadilan yang telah mengabulkan hak-hak hukum klien kami,” tegasnya.
Adapun kepastian hukum tersebut diperkuat melalui tiga putusan banding PTTUN Banjarmasin.
Pertama, perkara Dr. Lelo Sintani berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK tanggal 16 Juli 2026 juncto Putusan PTTUN Banjarmasin Nomor 59/B/2026/PTTUN.BJM tanggal 24 September 2026.
Kedua, perkara Dr. Alexandra Hukom berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 12/G/2026/PTUN.PLK tanggal 23 Juli 2026 juncto Putusan PTTUN Banjarmasin Nomor 60/B/2026/PTTUN.BJM tanggal 29 September 2026.
Ketiga, perkara Dr. Fitria Husnatarina berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 14/G/2026/PTUN.PLK tanggal 28 Juli 2026 juncto Putusan PTTUN Banjarmasin Nomor 62/B/2026/PTTUN.BJM tanggal 30 September 2026.
Dengan pemulihan tersebut, Dr. Lelo Sintani kembali menjabat Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR periode 2024–2028.
Sementara Dr. Alexandra Hukom kembali menduduki jabatan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR periode 2024–2028. Adapun Dr. Fitria Husnatarina kembali menjabat Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi FEB UPR periode 2023–2027.
Di sisi lain, Parlin juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor UPR Prof. Bhayu Rhama atas sikap yang dinilainya arif dan bijaksana dalam mengakhiri sengketa tersebut.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Bhayu Rhama yang telah bersikap arif dan bijaksana dalam mengakhiri sengketa ini,” ungkapnya.
Ia berharap kepemimpinan Prof. Bhayu Rhama dapat menciptakan suasana akademik yang kondusif di lingkungan UPR.
Dengan berakhirnya sengketa ini, seluruh pihak diharapkan dapat kembali berfokus pada tugas utama perguruan tinggi, yakni pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Sehingga mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat kembali berfokus pada pengembangan serta penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkasnya. (*/cen)



