NANGA BULIK– Seorang suami di Kabupaten Lamandau menciduk istrinya sendiri selingkuh dengan pria idaman lain di sebuah kontrakan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (31/10/20220) malam.
Suami sebut saja “A” menciduk istrinya Y (22) sedang berduaan bersama seorang pria berinisial J (23) di sebuah kamar kontrakan.
Dugaan perselingkuhan antara keduanya itu berujung ke jalur hukum setelah A melapor kepada kepolisian setempat.
Satreskrim Polres Lamandau, yang menerima delik aduan masyarakat dan akhirnya membawa Y dan J ke kantor polisi karena melakukan perbuatan layaknya suami istri namun tidak ada ikatan resmi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, mengatakan saat ini Satreskrim Polres Lamandau sedang melakukan penanganan perkara perzinahan tersebut.
Dikatakan Bronto, hubungan gelap kedua terduga pelaku perselingkuhan ini terungkap saat suami Y menemukan istrinya sedang tidur berasama dengan J dalam sebuah kamar kontrakan.
“Y mengakui telah melakukan persetubuhan dengan J sebanyak dua kali. Padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga dan memiliki suami yang sah dari perkawinanya pada tahun Pebruari 2019 lalu,” ujar Bronto, Sabtu (5/11/2022).
Y dan J kenal sekitar satu tahun dan menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Keduanya saling kenal melalui media sosial. Mereka awalnya berkomunikasi melalui medsos dan sepakat bertemu di Nanga Bulik.
“Nah, saat bertemu inilah mereka melakukan persetubuhan, ungkap Bronto.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Lamandau. Sementara kedua pelaku tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-1e huruf b dan ke-2e huruf a KHUP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” pungkasnya. (rdo/cen)