PANGKALAN BUN – Sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun dimusnahkan di Lapangan Pelindo, Rabu (4/11/2026). Jutaan batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp1.435.375.420 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Pemusnahan dilakukan bersama Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli 2025 hingga September 2026.
Penindakan dilakukan di berbagai titik distribusi dan jalur peredaran, mulai dari Penyedia Jasa Titipan (PJT), warung-warung, hingga proses pengiriman barang.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Pengawasan kami lakukan di berbagai jalur distribusi, baik melalui jasa pengiriman, warung-warung, maupun titik-titik lain yang terindikasi menjadi tempat peredaran rokok ilegal,” ujar Teguh.
Ia menyampaikan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui peningkatan informasi intelijen serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Berdasarkan hasil penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.635.495.672.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” ungkapnya.
Dalam penanganan pelanggaran cukai, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Pendekatan ini mengutamakan penyelesaian secara administratif dan pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Teguh menjelaskan, pelanggaran yang memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai.
“Penerapan prinsip ultimum remedium dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian secara administratif. Pelanggaran yang memenuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya pemulihan penerimaan negara,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-316/MK.KN.4/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Bea Cukai Pangkalan Bun juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah menekan peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. (fit/cen)



