KASONGAN – Bupati Sakariyas, SE membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan Tahun 2022, di Aula Kantor BPKAD setempat, Rabu (26/10/2022).
Adapun yang menjadi tema Raker tersebut, Memperkuat Sinergi Kelembagaan Adat dayak dalam menjaga Martabat dan Eksistensi Masyarakat Adat.
Hadir juga dalam pembukaan Raker DAD tersebut antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Katingan, sejumlah Kepala Kepala Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD), Perwakilan DAD Provinsi Kalimantan Tengah.
Ada juga sejumlah Damang Kepala Adat, Ketua DAD Kecamatan yang ada di wilayah Katingan, perwakilan Batamad, Mantir Adat, tokoh masyarakat, pimpinan ormas dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Raker DAD Katingan. Dirinya juga mengajak lembaga adat Dayak, termasuk DAD Kabupaten Katingan beserta jajarannya untuk saling bahu membahu dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pembangunan, demi kemajuan Kabupaten Katingan tercinta.
Pada kesempatan itu, Sakariyas juga meminta agar Damang Kepala Adat tidak sembarangan menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Karena nantinya, bisa saja berbenturan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa di wilayah masing-masing.
“Hal ini penting saya sampaikan, agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan masyarakat. Oleh karena itu, mari jalin komunikasi yang baik dengan aparatur desa di masing-masing wilayah, sehingga kedepannya tidak menimbulkan konflik terkait lahan,” ucapnya.
Dikatakannya juga, bahwa kelembagaan adat termasuk damang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan komunikasi serta kebersamaan yang baik, niscaya segala permasalahan dapat terselesaikan dengan baik.
“Mari kita sama-sama membangun Kabupaten Katingan, agar maju dan sejajar dengan daerah lainnya. Selamat melaksanakan Rapat Kerja, semoga menghasilkan sesuatu yang lebih baik lagi, demi kabupaten Katingan tercinta ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Katingan Heryadi P. Samat menuturkan bahwa keberadaan Lembaga Adat Dayak di Kabupaten Katingan, merupakan kepanjangan tangan secara struktural lembaga Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut merupakan upaya menjaga, memelihara, melestarikan dan memberdayakan keberadaan masyarakat Adat Dayak beserta budaya dan Hukum Adatnya.
“Di era Globalisasi dan Digital seperti saat ini, untuk menyikapi perubahan yang begitu cepat, komplek dan terlalu bebas dan penuh ketidakpastian, maka DAD Kabupaten, DAD Kecamatan, Damang, Mantir dan Batamad serta Ormas Dayak lainnya harus lah bersinergi satu dengan yang lainnya,” ungkap Heryadi. (ndi)