Pemkab Katingan dan KKI Tandatangani Nota Kesepakatan

Pemkab Katingan
Bupati Sakariyas SE saat menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Katingan dengan pihak Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), baru-baru ini. FOTO: DISKOMINFOPERSANTIK KATINGAN

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan pihak Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), baru-baru ini.

Nota kesepakatan tersebut, tentang Pemanfaatan Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi serta Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.

Nota Kesepakatan antara KKI dengan Pemkab Katingan ditandatangani langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas SE dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan yang disaksikan langsung oleh Wakil KKI, di Ruang Rapat Bupati Katingan.

Pada kesempatan itu, Bupati menyambut serta memberikan apresiasi positif atas kedatangan rombongan KKI serta adanya kesepakatan antara KKI dengan Pemerintah Kabupaten Katingan. Perjanjian kerja sama yang dimaksud untuk mempermudah dalam memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain itu, mudah diakses dan dapat didistribusikan oleh pihak yang berkompeten sesuai penggunaannya. Baik untuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan DAN bagi KKI, sehingga dapat mengetahui lokasi atau tempat praktik dokter dan distribusi secara merata di tingkat Kabupaten dan Kecamatan,” jelas Sakariyas.

Adapun Kesimpulan dari kerja sama yang tercantum pada Nota Kesepakatan, yakni akan memberikan dampak positif terhadap berbagai aspek Pemerintah dan Pelayanan Publik.

“Kemudian, dapat mendukung pencapaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah dalam memvalidasi Surat Tanda Register (STR) asli dan pendistribusian Dokter-dokter Gigi yang berada di wilayah Kabupaten Katingan,” terang Bupati. (ndi)