KASONGAN – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Katingan Hulu Unit XVII menggelar Acara Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Selasa (18/10/2022).
Kegiatan di Aula Kantor Kantor Kelurahan Kasongan Lama tersbeut, dihadiri Kepala UPT. KPHP Katingan Hulu, Kristianto, S.Hut, M.Si beserta stafnya. Hadir juga, Lurah Kasonagan Lama, Sugihartato, S.Sos, sejumlah narasumber dan para peserta.
Dalam kesempatan itu, Kepala UPT. KPHP Katingan Hulu Unit XVII, Kristianto mengatakan bahwa paradigma baru pembangunan kehutanan saat ini menekankan bahwa hutan harus dipandang sebagai sumber daya secara komprehensif atau menyeluruh, dengan menitikberatkan pembangunan kehutanan bersama masyarakat.
“Salah satu pendekatan pembangunan kehutanan adalah melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Tujuan akhir dari proses pemberdayaan ini, untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup keluarga dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki,” ujar Kristianto.
Diungkapkanya, bahwa pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan UPT. KPHP Katingan Hulu dilakukan dalam berbagai bentuk. Antara lain, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam tahap proses pemberdayaan. Kemudian, meningkatkan kemampuan pelaku pemberdayaan terutama terkait keterampilan dan sikap keberpihakan pada masyarakat serta penguatan modal sosial.
“Untuk meningkatkan kemampuan pelaku pemberdayaan masyarakat, dilakukan melalui kegiatan pelatihan, kursus, seminar dan lain sebagainya. Sedangkan untuk menguatkan modal sosial masyarakat, dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, pendampingan dan pelibatan masyarakat dalam proses pemberdayaan secara optimal,” jelasnya.
Sementara Lurah Kasonagan Lama, Sugihartato, S.Sos menyampaikan penghargaan kepada pihak UPT. KPHP Katingan Hulu Unit XVII yang telah mengagendakan kegiatan sosialisasi ini. “Saya menganggap, bahwa ini sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada publik terkait kebijakan perlindungan dan pengamanan hutan serta peraturan-peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dia menuturkan, jika sekarang ini isu kelestarian hutan, kepentingan ekonomi dan penggunaan ruang untuk kelola masyarakat serta kebutuhan pembangunan lainnya yang apabila tidak ditangani secara arif dan bijaksana, akan berpeluang menjadi masalah ataupun sumber potensi konflik. “Baik yang bersifat horizontal maupun vertikal, baik antar masyarakat, antar pemerintah pusat dan daerah, demikian pula antar pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan suatu kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan utama pembangunan, khususnya mereka yang berada di dalam dan sekitar hutan, pemerintah daerah memerlukan sinergitas, koordinasi dan dukungan seluruh stakeholder terkait. “Keberadaan UPT KPHP Katingan Hulu diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut,” imbuhnya. (ndi)