PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) bakal kembali membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur permukiman wilayah kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2016.
Anggaran tersebut bersumber dari APBN dengan pagu anggaran Rp 6.695.000.000. Dalam kasus tersebut, penyidik pun telah menetapkan tersangka YH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan saat ini sebagai ASN di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng.
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka YH, dan sudah dilakukan penahanan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH .
Tentunya, kata dia, penyidik akan terus melakukan pengembangan. Apakah akan ada tersangka lainnya. Karena lanjutnya, tidak mungkin tindakan korupsi hanya dilakukan satu orang saja.
“Tidak mungkin juga, tersangkanya hanya dari birokrasinya saja. Tetapi juga ada dari pihak swasta,” tegasnya.
Kejari juga mengaku akan segera menuntaskan perkara ini. Tetapi, lanjutnya, dengan memperhatikan fakta-fakta yang akan diungkap didalam persidangan.
“Dari pihak pelaksana juga sudah dilakukan pemeriksaan sehingga besar kemungkinan besar ada tersangka berikutnya, ” bebernya
Kejari juga mengaku akan mengupayakan adanya pengembalian uang kerugian negara atau aset dengan mekanisme yang sudah di atur dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Kejari juga menambahkan, bahwa yang melaksanakan proyek ini bukan dari PT A pusat Bandung dan bukan sub kontraktor. Karena kalau Sub kontraktor itu harus ada hitam di atas putih.
“Memang yang mengerjakan kegiatan proyek ini dari pihak lain,” tandasnya. Diketahui, berdasarkan hasil dari audit BPK Kalteng, Negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 3.485.000.000. (ung/cen)
BACA JUGA : 8 Jam Diperiksa, Oknum ASN Disperkimtan Kalteng Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
BACA JUGA : Tim Penyidik Kejari Pulpis Geledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Kalteng, 18 Dokumen Disita
BACA JUGA : Proyek Permukiman Kumuh di Pulpis Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar Lebih