PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) menetapkan YH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di kawasan Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.
Proyek tahun anggaran 2016 itu menelan anggaran dana APBN sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan untuk pemegang tendernya yakni, PT. Arkindo Bandung.
Adapun kegiatan proyek tersebut, yaitu pembangunan drainase dan jalan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir. Saat itu, YH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan saat ini sebagai PNS di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari pantauan, YH memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Pulpis untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/10/2022) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB.
Menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam. YH pun keluar dengan menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol. Selain itu, YH langsung dibawa ke Rutan Kuala Kapuas untuk dilakukan penahanan.
Saat di konfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka atas nama YH dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemukiman kawasan kumuh dari Kementerian PUPR di Kecamatan Kahayan Hilir TA 2016.
“Kita telah menetapkan YH sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Tersangka kita titipkan di Rutan Kapuas. Kasus ini adalah tunggakan dari tahun lalu dan nanti tentu akan dikembangkan lagi dengan tersangka lainnya,” singkat Priyambudi.(ung/cen)