PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) menggelar press release kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan infrastruktur kawasan permukiman kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2016 dengan sumber dana dari APBN dengan pagu anggaran sekitar Rp 6.695.000.000, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH didampingi Kasi Pidsus, Heru Puja Kesuma SH.MH, Kasi Intelijen, Hilaria Dinata Surbakti SH.MH dan Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo SH.
“Sebagai informasi awal bahwa kemarin (Senin-red) kita telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka YH untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan infrastruktur permukiman wilayah kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, ” kata Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH
Priyambudi menjelaskan, bahwa perkara yang sedang ditangani merupakan perkara tunggakan dari tahun lalu.
“Tahun ini kita genjot lagi penanganannya. Disela tugas fungsi yang lain dan juga dengan ketersediaan anggaran yang ada, sehingga setelah dilakukan rangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengambilan keterangan dari para ahli. Jadi kita tetapkan tersangka,” terangnya.
“Setelah pemanggilan dan dilakukan pemeriksa terhadap YH dari pagi hingga malam pada Senin 10 Oktober 2022, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka, ” jelas Priyambudi.
Ia menegaskan, untuk pengembangan perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dari pihak pelaksana atau swasta, dan segera akan menetapkan tersangka berikutnya.
“Karena jelas tidak mungkin, pada perkara tipikor itu tersangkanya hanya satu orang. Tidak mungkin juga tersangkanya hanya dari birokrasinya saja, tetapi juga ada dari pihak swasta. Kita akan segera menuntaskan perkara ini, tetapi dengan memperhatikan fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan,” jelas Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Heru Puja Kesuma SH. MH, menjelaskan bahwa terkait dengan penyidikan YH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan permukiman kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau TA 2016 dengan sumber dana dari APBN dengan pagu anggaran sekitar Rp 6.695.000.000.
“Pada saat itu dilakukan pelelangan oleh ULP, dan didapatkan perusahaan pemenang, yakni PT. Arkindo Bandung dengan nilai kontrak Rp. 6.330.000.000,” jelas Heru.
Pekerjaan tersebut, kata dia, awalnya merupakan kegiatan jalan cor beton. Kemudian dirubah aspal dan kembali berubah lagi menjadi cor beton yang pada akhirnya di addendum menjadi cor beton dengan spesifikasi K175.
“Nah, dugaannya adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga dilakukan penyidikan dan ditemukanlah kerugian keuangan negara, ” tegas Heru
Berdasarkan perhitungan auditor, kata Heru, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.485.000.000, yang didapat dari perhitungan dari data-data sejumlaj saksi dan ahli Teknis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sehingga, tim penyidik menetapkan tersangka YH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai pengendali kontrak.
“Karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang ditambah dan diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, ” tandasnya.(ung/cen)
BACA JUGA : 8 Jam Diperiksa, Oknum ASN Disperkimtan Kalteng Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi