PULANG PISAU-Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis), Senin (10/10/2022) melakukan pengeledahan di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Permukiman wilayah Kalteng.
Pengeledahan di kantor tersebut, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Heru Puja Kesuma SH MH. Tim penyidik menemukan 18 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek pembangunan infrastruktur kawasan pemukiman kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2016 dengan sumber dana dari APBN dengan pagu anggaran sekitar Rp 6.695.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, mengatakan bahwa pada Senin 10 Oktober 2022 lalu, pihaknya membuat dua tim untuk melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap saksi dan pencarian barang bukti berupa dokumen.
Tim pertama, kata Priyambudi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi YH. Kemudian tim dua dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau melalukan pencarian barang bukti dokumen alat bukti surat di Gudang Arsip Kantor Balai Prasarana Permukiman wilayah Kalteng.
“Alhamdulillah, pada saat melakukan pengeledahan di gudang arsip, tim menemukan 18 dokumen,” kata Priyambudi, Selasa (11/10/2022).
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan cukup alat bukti, penyidik pun menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YH atas dugaan tipikor pada Pembangunan Infrastruktur Kawasan Permukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis TA 2016 dana bersumber dari APBN pusat,” pungkasnya. (ung/cen)
BACA JUGA : 8 Jam Diperiksa, Oknum ASN Disperkimtan Kalteng Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
BACA JUGA : Proyek Permukiman Kumuh di Pulpis Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar Lebih