KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memiliki aplikasi berbasis elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu. Saat ini telah dilaksanakannya MoU dengan pihak Polres Gumas, Kejaksaan dan Lapas. Maka itu lah, Pihak DPRD Gumas menyambut baik adanya aplikasi tersebut.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengakui, pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya aplikasi e-Berpadu tersebut, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat, yang ada di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei tatau ini.
“Memang hari ini pihak Polres, PN, Kejaksaan dan Lapas telah kita saksikan tadi melakukan MoU terkait aplikasi e-Berpadu dan kami sangat menyambut baik akan adanya aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan bagi warga kita di sini,” ucap Akerman Sahidar, Selasa (27/9).
Lalu, jelas Dia, bahwa aplikasi e-Berpadu itu merupakan, inovasi dan program telah dilakukan oleh PN Kurun, maka kedepan dari aplikasi tersebut, sehingga untuk memudahkan masyarakat serta bagi mereka yang terkena kasus. Supaya nantinya, dapat memudahkan dalam penyelesaian kasus yang bisa melalui aplikasi elektronik semacam itu.
“Kita harapkan juga adanya aplikasi elektronik ini, mudahan bisa memudahkan dalam sistem pelayanan yang telah disajikan di e-Berpadu ini nantinya,” terang dia.
Sementara itu, Ketua PN Kurun Bukti Firmansyah menjelaskan, dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini sebenarnya untuk lebih transfaran dalam pengunaan IT. Sehingga lebih, memudahkan dalam hal pelayanan yang akuntable, maka dapat dirasakan oleh para penguna pelayanan di kepolisian, kejaksaan dan PN Kurun.
“Dengan aplikasi terpadu ini juga ada didalamnya aplikasi e-Besuk ini sangat membantu, karena kita di Gumas ini belum punya rutan juga. Sehingga sangat memudahkan masyarakat juga dan tidak perlu datang ke PN dan cukup di aplikasi e-Berpadu yang sekarang ada di Google Play Store,” pungkas Bukti. (nya/abe)