KASONGAN – Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfopersantik) telah membangun infrastruktur integrasi jaringan dan internet perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan. Hal tersebut, sebagai upaya dalam mewujudkan Smart City Kabupaten Katingan.
Selain itu, Diskominfopersantik juga menyusun regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Katingan.
Kemudian, menyusun dokumen pendukung berupa masterplan teknologi informasi serta arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas SE melalui Kepala Diskominfopersantik Katingan WIM, SE, M.Si saat penutupan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Smart City Kabupaten Katingan Tahun 2022, di Aula Kantor Bappelitbang setempat, baru-baru ini.
“Selain itu, ada pula dukungan pemerintah pusat dalam hal penyediaan infrastruktur telekomunikasi melalui program percepatan akselerasi sinyal 4G (internet). Dalam kurun waktu tahun 2021 sampai 2024, akan dibangun menara-menara telekomunikasi yang akan mengcover sinyal internet pada 108 desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan,” beber Wim.
Menurutnya, desa atau kelurahan tersebut masuk dalam kategori lemah beserta blank spot sinyal di Kabupaten Katingan.
“Pembangunan menara telekomunikasi ini, akan menjadi salah satu faktor pendukung untuk mewujudkan Kabupaten Katingan sebagai daerah smart city,” jelas Kepala Diskominfopersantik.
Disampaikannya juga bahwa data jumlah menara telekomunikasi aktif di Kabupaten Katingan sampai saat ini berjumlah 94 buah, sudah terbangun tetapi belum aktif sebanyak 24 buah, dalam tahap pembangunan sebanyak 48 buah, dan dalam tahap persiapan administrasi rekomendasi dan perizinan sebanyak 4 buah.
”Jumlah ini akan terus bertambah, karena masih ada beberapa lokasi-lokasi yang masih masuk dalam tahap survei awal dari Kemkominfo RI,” ujarnya.
Disampaikannya juga, dengan adanya dukungan infrastruktur jaringan internet di Kabupaten Katingan kedepannya akan semakin baik di tingkat desa maupun kelurahan.
“Tahun 2023, pemerintah daerah melalui Diskominfopersantik akan mulai membangun desa-desa dengan memanfaatkan transformasi digital di Kabupaten Katingan sebagai salah satu penguat smart city,” katanya.
Dia berharap, dengan telah tersusunnya dokumen masterplan smart city Kabupaten Katingan yang komprehensif dan aplikatif dalam implementasi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang akan mampu mewujudkan Kabupaten Katingan sebagai kota cerdas “smart city”.
“Sehingga nantinya, akan mampu meningkatkan pelayanan dan mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik dan sejahtera,” imbuh Wim. (ndi)