Opini  

Pro Kontra IKN di Kalangan Masyarakat

IKN
Ana Tresia (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya)

DISAHKANNYA Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU-IKN) pada Selasa (18/1/2022) perpindahan Ibu Kota Indonesia dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan ibu kota baru tersebut di beri nama “NUSANTARA”.

Bertepatan dengan itu, hal ini memunculkan banyak pro kontra di masyarakat. Dengan berbagai pertimbangan yang di sampaikan pemerintah, tampaknya tidak membuat Ibu Kota baru ini bisa diterima begitu saja oleh masyarakat Indonesia.

Pengesahan RUU-IKN yang dirasa masyarakat terlalu terburu-buru yang berkaitan dengan minimnya partisipasi publik dan masalah pandemi yang masih ada di Indonesia menyebabkan munculnya kelompok kontra dikalangan masyarakat.

Terlepas dari banyaknya pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat Indonesia, pemerintah memastikan pemindahan ibu kota tetap akan terlaksana pada 2024. Pemerintah pun menjamin skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menghambat penanganan pandemi virus corona (covid-19) maupun percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, saya setuju (pro) dengan pemindahan ibu kota baru karena dapat kita di lihat pada sila Ke-lima yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seperti yang kita ketahui sekarang ibu kota lebih cenderung berada di barat dan pembangunan perekonomian di barat semakin baik, tetapi bagaimana dengan daerah kawasan tengah dan timur yang perekonomianya kurang maju dibandingkan barat dan menurut saya kalimantan kurang terekspos dari segi wisata dan semacamnya dan pemerintah lebih mengutamakan daerah Jawa.

Maka dari itu, dengan adanya rencana pemindahan ibu kota baru ke Kabupaten Penajam Paser utara di Provinsi Kalimantan Timur, akan mempermudah akses pemerintah untuk dapat peninjau seluruh daerahnya. Dengan di pindahkanya ibukota maka akan membangun perekonomian kawasan yang baru sehingga dapat tercapai pemerataan perekonomian dan sumberdaya manusia. Kemudian dapat tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan ini membuat Kalimantan terkenal ke mancanegara bukan hanya Bali saja.

Di sisi lain juga pemindahan ibu kota baru dilakukan untuk mengurangi kesenjangan antara pulau Jawa dan luas Jawa, karena padatnya penduduk dan wilayah yang sempit karna banyaknya bangunan – bangunan gedung di daerah jakarta maka sering terjadinya banjir dan bencana alam lainnya yang membuat kerugian besar pada negara. Provinsi Kalimantan Timur menjadi tempat strategis karena wilayahnya berada di tengah Indonesia. (*)

Penulis: Ana Tresia (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya)