PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan di lapangan.
Terutama sebagai instansi teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), tentunya diminta aktif untuk mengawasi pelanggaran Perda yang terjadi di Kota Cantik.
Seperti halnya menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19 dan dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Sangat di sayangkan pada saat penindakan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satgas, tidak di-backup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya sehingga Satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut legislator muda partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, apabila dalam kegiatan berikutnya Satuan Polisi Pamong Praja tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes, maka pihaknya akan bermohon kepada Wali Kota Palangka Raya ,Fairid Naparin, untuk melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP setempat.
Hal tersebut, bertujuan agar mendengar keterangan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja dengan mempertanyakan penyebab tidak melakukan penindakan Perda.
“Satpol PP ini kan wajah dari Pemko Palangka dalam menegakkan aturan, maka dari itu saya harap mereka bisa aktif dalam melalui penindakan Perda, apabila kembali mangkir atau tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes, maka akan kami geruduk kantor Satpol PP,” tegasnya. (jun/cen)



