KASONGAN – Penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat, karena suaranya yang berisik dan mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lainnya. Dimana pengguna Knalpot brong tersebut, termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Dewan Gumas Gunakan Dana Pokir untuk Gelar Pelatihan Menjahit
Menyikapi itu, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng gencar menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Kamis (27/1/2022) pagi. Tujuan penertiban tersebut, guna menuju Kalteng Zero Knalpot Brong.
BACA JUGA: Fraksi PKB Setuju Raperda APBD 2024 Ditetapkan jadi Perda
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kasat Lantas Iptu Lenina Olin, S.Tr.K menuturkan, bahwa pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan merupakan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Manfaatkan Teknologi Guna Tingkatkan Kualitas Informasi
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu. Kami (Satlantas, red) akan menindak tegas dan merazia knalpot brong di sejumlah titik, seperti di Desa Hampalit,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Harapkan Pemdes Bentuk Tim Siaga Terhadap Ancaman Banjir
Menurut Olin, dari hasil razia kali ini sedikitnya ada tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring. “Pengendaranya kemudian diberikan tilang dan sepeda motor ditahan,” tuturnya. (ndi/cen)