PURUK CAHU – Pada 31 Februari 2022 mendatang ruas jalan dalam Kota Puruk Cahu, Murung Raya berstatus arteri primer. Khususnya Jalan A Yani yang hingga kini dalam pengerjaan oleh pihak ketiga memasuki masa percobaan fungsional.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Paulus Karya Manginte ST MT saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).
“Akhir Februari ini kita targetkan pihak ketiga untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut. Sehingga dalam masa percobaan ini nanti hanya kita buka untuk pengendara roda dua,” ucap Paulus.
Masa percobaan fungsional ini bukan tanpa alasan, mantan Sekretaris Dinas PUPR ini menjelaskan, pengerjaan proyek penanganan longsor sisi ruas badan jalan Ahmad Yani yang menelan anggaran Rp 4,8 miliar bersumber dari APBD Mura tahun 2021, berkonstruksi beton bertulang yang memiliki standar usia.
“Nanti setelah dibuka, untuk masa percobaan lebih kurang 28 hari setelah semua selesai, untuk kendaraan roda empat atau lebih masih belum bisa kita izinkan melewati ruas jalan tersebut. Secara teknis untuk daya desak maksimal umur beton mencapai mutu terbaik adalah selama 28 hari,” jelasnya lagi.
Pihaknya menyadari sepenuhnya dari kondisi ini tidak menguntungkan bagi warga sekitar lokasi proyek tersebut yang didominasi pertokoan serta pedagang kaki lima. Kendati demikian Kepala Dinas PUPR ini berharap, warga dapat memahami kondisi ini dan mendukung upaya percepatan penyelesaian kegiatan proyek tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan dari warga sekitar baik dari awal pengerjaan proyek, hingga saat ini. Kami optimis pada waktu yang sudah kita tentukan kegiatan pembangunan atau rehabilitasi jalan itu dapat selesai sesuai target,” pungkasnya. (udi/abe)