KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos memimpin Rapat Penajaman Program dan Kegiatan Bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Kepala Bappelitbang Kabupaten Katingan, Senin (10/01/2022).
BACA JUGA: Dewan Gumas Gunakan Dana Pokir untuk Gelar Pelatihan Menjahit
Rapat dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diantaranya Kepala Bappelitbang Kabupaten Katingan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
BACA JUGA: Fraksi PKB Setuju Raperda APBD 2024 Ditetapkan jadi Perda
Ada pula Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan serta Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Katingan.
BACA JUGA: Manfaatkan Teknologi Guna Tingkatkan Kualitas Informasi
Dalam arahannya, Sekda Katingan menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) akan dilaksanakan oleh lima OPD dengan sembilan program kegiatan.
BACA JUGA: Dewan Harapkan Pemdes Bentuk Tim Siaga Terhadap Ancaman Banjir
“Akan tetapi masih bisa berubah, karena tiga OPD masih menunggu mapping dari Kementerian. Sementara dua OPD sudah mempunyai Landasan Hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan (PMK),” jelas Pransang.
Dia mengapresiasi Kegiatan DBH-DR pada tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Ruang Terbuka Hijau Dana Reboisasi (RTH-DR) yang sudah dibuka.
“Ini akan menjadi destinasi Wisata baru bagi masyarakat Kabupaten Katingan khususnya dan publik umum yang melalui kota Kasongan,” ujarnya. (ndi/cen)
BACA JUGA : Wabup Katingan Diskusi Santai Bahas Pendanaan Vaksinasi
BACA JUGA : Pemkab dan Kejari Katingan Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara