Mantan Ketua BAN PAUD dan PNF Kalteng Terjerat Korupsi

PAUD
Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra (baju putih) bersama tim penyidik saat menggiring tersangka untuk dibawa ke Rutan Kelas II A Palangka Raya, Selasa (16/11/2021). Foto: ist.

PALANGKA RAYA – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Palangka Raya menetapkan mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Provinsi Kalteng berinisial ARD sebagai tersangka, Selasa (16/11/2021).

Ia disangkakan atas dugaan korupsi terkait dugaan penyimpangan pengelolan dana Bantuan Operasional Akreditasi PAUD dan PNF. Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Kalteng tersangka merugikan uang negara senilai Rp. 552.295.494.

Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra, mengatakan bahwa setelah diperiksa sebagai saksi, dengan dua alat bukti yang cukup statusnya dinaikan menjadi tersangka. Dimana modus yang dilakukan tersangka yakni, adanya item-item kegiatan yang diduga fiktif.

“Modusnya diduga ada kegiatan fiktif diluar rencana yang sudah ditetapkan,” kata Irwan.

Irwan menambahkan, saat diperiksa audit sebetulnya sudah mengakui perbuatannya, namun diperiksa lagi saksi belum mengakui sudah memakai uang tersebut, semoga saat diperiksa sebagai tersangka lebih kooperatif.

“Pas diperiksa sebagai saksi memang tidak mengaku menggunakan uangnya, karena dua alat bukti lengkap makanya kita naikan jadi tersangka,” jelasnya.

Untuk bantuan ini berasal dari Diva Balitbang Kemendikbud. Yang mana pada saat tersangka menjabat bantuannya sebesar Rp 4,2 miliar, karena berdasarkan hitungan BPKP tadi hanya ditemukan Rp 500 jutaan.

“Kalau anggarannya berasal dari dipa Balitbang Kemendikbud anggaran tahun 2019,” terangnya.

Hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud. Untuk keterlibatan orang lain apalagi pejabat di Kalteng, dalam perkara ini pihaknya masih mendalami, pasalnya untuk pertanggungjawaban dana ini langsung ke kementerian bukan daerah.

“Masih kita dalami, karena untuk badan ini pertanggungjawabannya langsung ke Kemendikbud tidak ada hubungannya dengan daerah,” jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, ARD pun langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari sejak penetapan tanggal 16 November sampai dengan 5 Desember 2021.

“Iya kami tahan selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan nantinya dan mengantisipasi menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

“Ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup,” tutup Irwan. (jun/cen)

BACA JUGA : Banjir Kota Palangka Raya Masuki Masa Puncak